FOTO : Momen Focus Group Discussion (FGD) yang digelar SMSI di Bali pada 10 Juli 2026 [ ist ]
Pewarta/editor : Admin radarkalbar.com
JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) meminta DPR RI memperkuat aspek pengawasan dan perlindungan hukum dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII).
Permintaan itu disampaikan menyusul hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar SMSI di Bali pada 10 Juli 2026.
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, menilai keberadaan mekanisme ring-fencing atau pembatasan regulasi perlu ditegaskan agar kawasan PFII tidak dimanfaatkan untuk praktik penyalahgunaan aturan.
Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, terdapat potensi perusahaan memanfaatkan perbedaan regulasi dengan menjadikan PFII sebagai lokasi domisili hukum hanya untuk memperoleh insentif perpajakan maupun kemudahan regulasi, tanpa menjalankan aktivitas usaha yang nyata.
“Kawasan PFII harus memiliki pembatas yang kuat agar perusahaan tidak hanya memindahkan pembukuan atau domisili demi mengurangi beban pajak, tetapi benar-benar melakukan kegiatan ekonomi yang riil,” ujar Agus.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memicu praktik regulatory arbitrage dan penghindaran pajak yang dapat mengurangi penerimaan negara apabila tidak diantisipasi sejak awal penyusunan regulasi.
Sejatinya, melalui hasil FGD, SMSI menyampaikan lima rekomendasi kepada Panitia Kerja RUU PFII. Rekomendasi tersebut meliputi kewajiban substance requirement bagi perusahaan yang beroperasi di PFII, pembatasan perpindahan domisili perusahaan domestik tanpa aktivitas ekonomi nyata, penguatan koordinasi pengawasan antarlembaga, penerapan ketentuan anti-penyalahgunaan fasilitas kawasan, serta penyelarasan regulasi dengan standar internasional seperti OECD BEPS dan rekomendasi FATF.
Dikatakan, SMSI berpandangan bahwa daya saing pusat keuangan internasional tidak hanya ditentukan oleh insentif investasi, tetapi juga oleh kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta sistem pengawasan yang efektif.
” Karena itu, organisasi tersebut berharap pembahasan RUU PFII yang dijadwalkan memasuki tahap pengesahan pada 21 Juli 2026 dapat menghasilkan regulasi yang mampu menarik investasi global sekaligus menjaga kepentingan fiskal dan kedaulatan hukum nasional,” pungkasnya. [ red/R ]
