FOTO : Kapuspen Kejagung RI, Anang Supriatna [ ist ]
Pewarta/editor : redaksi
JAKARTA — Kejaksaan Agung RI memberikan jaminan bahwa penanganan berbagai kasus tindak pidana khusus skala besar tidak akan mandek pasca pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Surat pengunduran diri Febrie secara resmi telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026). Langkah ini diambil Febrie menyusul adanya proses hukum yang tengah bergulir di penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa mundurnya Febrie justru merupakan langkah taktis untuk membentengi integritas korps Adhyaksa agar proses hukum di Polri berjalan objektif.
”Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum,” kata Anang dalam siaran persnya.
Anang meminta publik tidak berspekulasi negatif terkait kelangsungan penyidikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani JAM Pidsus. Ia memastikan roda organisasi dan fungsi kedeputian tetap bergerak sesuai SOP yang ada.
“Kami memastikan pelaksanaan tugas dan penanganan perkara di lingkungan JAM Pidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Ia juga mengingatkan semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum hingga berkekuatan hukum tetap. [ red ]
