FOTO : Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago [ ist
Deni Ramdani – radarkalbar.com
PONTIANAK – Dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Dayak melalui unggahan akun TikTok bernama Risky Ka’bah berujung pada laporan resmi ke Polda Kalimantan Barat.
Laporan tersebut diajukan pada Selasa (9/9/2025) oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak Kalbar.
Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago, memimpin langsung pelaporan yang diterima jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.
Dalam laporan itu, pelapor menilai unggahan akun tersebut mengandung unsur penghinaan serta ujaran kebencian yang menyerang martabat masyarakat Dayak.
“Ini bukan masalah pribadi. Ini adalah penghinaan terhadap harga diri masyarakat Dayak. Kami mendesak aparat segera memproses, menangkap pelaku, dan memberikan efek jera,” tegas Iyen usai menyerahkan laporan.
Ia menambahkan, masyarakat Dayak selama ini hidup berdampingan dengan berbagai suku dan etnis di Kalimantan maupun Indonesia.
Namun, jika martabat mereka dilecehkan, pihaknya menegaskan akan terus menuntut penegakan hukum.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian menyebut ada sejumlah pasal yang digunakan sebagai dasar hukum, di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 terkait larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaporan juga mengacu pada Pasal 156 KUHP serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pelaporan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat yang bisa memicu potensi konflik sosial. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com