Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum
HukumPontianak

Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum

Last updated: 10/09/2025 23:59
10/09/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago [ ist

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Dayak melalui unggahan akun TikTok bernama Risky Ka’bah berujung pada laporan resmi ke Polda Kalimantan Barat.

Laporan tersebut diajukan pada Selasa (9/9/2025) oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak Kalbar.

Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago, memimpin langsung pelaporan yang diterima jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.

Dalam laporan itu, pelapor menilai unggahan akun tersebut mengandung unsur penghinaan serta ujaran kebencian yang menyerang martabat masyarakat Dayak.

“Ini bukan masalah pribadi. Ini adalah penghinaan terhadap harga diri masyarakat Dayak. Kami mendesak aparat segera memproses, menangkap pelaku, dan memberikan efek jera,” tegas Iyen usai menyerahkan laporan.

Ia menambahkan, masyarakat Dayak selama ini hidup berdampingan dengan berbagai suku dan etnis di Kalimantan maupun Indonesia.

Namun, jika martabat mereka dilecehkan, pihaknya menegaskan akan terus menuntut penegakan hukum.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian menyebut ada sejumlah pasal yang digunakan sebagai dasar hukum, di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 terkait larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaporan juga mengacu pada Pasal 156 KUHP serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pelaporan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat yang bisa memicu potensi konflik sosial. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Iyen BagagoKetua Umum Mangkok Merah KalbarRiski Kab'ahUjaran Kebencian
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

1 jam lalu

Soal Penataan Kuliner Serdam, Herman Hofi : Dinilai Rawan Langgar Kepastian Hukum Pemilik Usaha

13 jam lalu

14 Pamen Polda Kalbar Dirotasi, Ini Nama dan Jabatannya

22/12/2025

Dukung Langkah Kejati Kalbar Tangani Dugaan Tipikor di Perusda Aneka Usaha, Gus Hoesnan : Mesti Diungkap Total

17/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang