Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Tim Satreskrim Polres Ketapang Amankan Pikap Pengangkut 2 Ton Lebih Zirkon di Kendawangan
Ketapang

Tim Satreskrim Polres Ketapang Amankan Pikap Pengangkut 2 Ton Lebih Zirkon di Kendawangan

Last updated: 10/02/2024 23:00
10/02/2024
Ketapang
Share

FOTO : Barang bukti hasil tambang Zirkon yang dikemas dalam karung dan diangkut dengan mobil pikap yang diamankan Tim Satreskrim Polres Ketapang (Hj)

KETAPANG – radarkalbar.com

TIM Satuan Reskrim Polres Ketapang mengamankan satu unit mobil Pick Up (Pikap, red) Mitsubishi L300, bernomor polisi KH 8391 F, mengangkut zirkon seberat 2.040 Kilogram (Kg) diduga ilegal.

Saat diamankan, mobil pikap yang dikemudikan seorang pria berinisial HA, berada di Jalan Sungai Gantang, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, sekitar pukul 17.30 WIB.

Selain mengangkut zirkon, mobil pikap ini mengangkut 4 pria berinisial S, E, M, dan E.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Darmawan membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pikap bermuatan zirkon sekitar 2 ton lebih tersebut.

“Iya, benar. Anggota Unit IV dan Unit Lidik yang mengamankan,” ujarnya.

Sebab kata Wawan, saat ditanya sang sopir tidak dapat menunjukkan surat terkait dengan hasil komoditi tambang berupa zirkon yang diangkutnya tersebut.

“Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, ada kegiatan pengangkutan komoditi tambang berupa zirkon yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI). Saat diamankan, sopir tak bisa menunjukan dokumen dari barang yang diangkut tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan, sejumlah orang dan barang bukti (BB) digelandang ke Mapolres Ketapang, guna untuk penyidikan.

Adapun BB yang diamankan, berupa 1 mobil Mitsubishi L300 KH 8391 F warna hitam, 18 karung zirkon, 1 (unit mesin air merk Robin, 2 potongan selang spiral warna biru, 1 lembar terpal warna hijau, 1 set selang tembak, 1 buah selang warna hijau.

Wawan memaparkan, atas kejadian itu, sejumlah orang tersebut bakal terancam tersangkut persangkaan pidana, dimana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. (SrY/Hjr)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kasat Reskrim Polres KetapangKendawanganMobil PikapZirkon
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Bawa 1 Kg Sabu, Seorang Pria Asal Tayan Dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak
31/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Dibongkar ! Proyek Bandara Ketapang Rugikan Negara Rp 8 Miliar, Enam Tersangka Langsung Ditahan

17/06/2025

Dua Polisi dipecat, Kapolres Ketapang : “Cukuplah Hari Ini, Jangan Ada Lagi!”

16/06/2025

Modus Numpang ke WC, Pria Ini Nyaris Tewas Diamuk Massa Usai Coba Merampok Nenek di Ketapang

31/05/2025

Cucu Durhaka di Manismata Ketapang, Nenek Sakit Stroke Jadi Korban Kejahatan di Tengah Malam

31/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang