Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Tim Satreskrim Polres Ketapang Amankan Pikap Pengangkut 2 Ton Lebih Zirkon di Kendawangan
Ketapang

Tim Satreskrim Polres Ketapang Amankan Pikap Pengangkut 2 Ton Lebih Zirkon di Kendawangan

Last updated: 10/02/2024 23:00
10/02/2024
Ketapang
Share

FOTO : Barang bukti hasil tambang Zirkon yang dikemas dalam karung dan diangkut dengan mobil pikap yang diamankan Tim Satreskrim Polres Ketapang (Hj)

KETAPANG – radarkalbar.com

TIM Satuan Reskrim Polres Ketapang mengamankan satu unit mobil Pick Up (Pikap, red) Mitsubishi L300, bernomor polisi KH 8391 F, mengangkut zirkon seberat 2.040 Kilogram (Kg) diduga ilegal.

Saat diamankan, mobil pikap yang dikemudikan seorang pria berinisial HA, berada di Jalan Sungai Gantang, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, sekitar pukul 17.30 WIB.

Selain mengangkut zirkon, mobil pikap ini mengangkut 4 pria berinisial S, E, M, dan E.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Darmawan membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pikap bermuatan zirkon sekitar 2 ton lebih tersebut.

“Iya, benar. Anggota Unit IV dan Unit Lidik yang mengamankan,” ujarnya.

Sebab kata Wawan, saat ditanya sang sopir tidak dapat menunjukkan surat terkait dengan hasil komoditi tambang berupa zirkon yang diangkutnya tersebut.

“Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, ada kegiatan pengangkutan komoditi tambang berupa zirkon yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI). Saat diamankan, sopir tak bisa menunjukan dokumen dari barang yang diangkut tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan, sejumlah orang dan barang bukti (BB) digelandang ke Mapolres Ketapang, guna untuk penyidikan.

Adapun BB yang diamankan, berupa 1 mobil Mitsubishi L300 KH 8391 F warna hitam, 18 karung zirkon, 1 (unit mesin air merk Robin, 2 potongan selang spiral warna biru, 1 lembar terpal warna hijau, 1 set selang tembak, 1 buah selang warna hijau.

Wawan memaparkan, atas kejadian itu, sejumlah orang tersebut bakal terancam tersangkut persangkaan pidana, dimana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. (SrY/Hjr)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kasat Reskrim Polres KetapangKendawanganMobil PikapZirkon
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit

10/03/2026

Simpan 5,61 Gram Sabu, Emak-emak di Benua Kayong Diciduk Polisi

11/03/2026

Kecelakaan Berujung Jeruji Besi, Pria Asal Kubu Raya Kedapatan Bawa 18,48 Gram Sabu di Sandai

11/03/2026

Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang

06/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang