Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > RSUD dr Soedarso Overflow, Keselamatan Pasien dan Hak Konstitusional Warga Kalbar Terancam, Ini Kata Pengamat
Pontianak

RSUD dr Soedarso Overflow, Keselamatan Pasien dan Hak Konstitusional Warga Kalbar Terancam, Ini Kata Pengamat

Last updated: 3 jam lalu
5 jam lalu
Pontianak
Share

FOTO : Ilustrasi pelayanan RSUD dr Soedarso Pontianak [ Ai ]

Pewarta/editor : Tim redaksi

PONTIANAK – Pemerintah daerah di Kalimantan Barat didesak segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Bupati/Wali Kota untuk mengatasi krisis penumpukan pasien (patient overflow) di RSUD Dr. Soedarso Pontianak.

Regulasi ketat tersebut diperlukan karena sistem rujukan berjenjang dari Puskesmas dan rumah sakit kabupaten/kota saat ini dinilai gagal berfungsi secara optimal.

Pengamat Kebijakan Publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menyatakan aturan baru tersebut harus memuat standar pelayanan minimum, sistem rujukan yang mengikat secara hukum, hingga sanksi administratif bagi fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar ketentuan.

“Harus ada aturan tegas. Saat ini, berbagai kasus penyakit ringan yang harusnya selesai di tingkat Puskesmas atau RS kabupaten, justru langsung dilempar ke RSUD Dr. Soedarso sebagai rujukan utama,” ungkap Herman.

​Herman menjelaskan, tidak berjalannya fungsi penyaringan (gatekeeping) di tingkat daerah telah memicu lonjakan pasien yang melebihi kapasitas ideal rumah sakit provinsi tersebut. Imbasnya, terjadi antrean panjang dan keterbatasan ruang perawatan yang berpotensi mengancam keselamatan pasien (patient safety).

Ditambahkan, secara regulasi, kondisi ini dinilai melanggar Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 dan Permenkes Nomor 1 Tahun 2012. Selain itu, hambatan pelayanan ini juga dinilai mengganggu hak konstitusional warga yang dijamin Pasal 28H UUD 1945 serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

” ​Sebagai solusi jangka pendek, kita meminta adanya pembagian peran yang tegas, Puskesmas menangani penyakit ringan-sedang, Rumah Sakit kabupaten fokus pada layanan spesialistik menengah, dan RSUD Dr. Soedarso dikhususkan hanya untuk kasus kompleks dan darurat,” ujarnya.

“Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan RSUD Dr. Soedarso harus segera bersinkronisasi agar hak masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu dan adil bisa terpenuhi,” pungkasnya. [ red ]

 

 

 

 

 

 

Publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DR Herman Hofi MunawarFaskesPasien rujukanPelayananRSUD dr Soedarso Pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026
Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar
04/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Akhirnya Kasus Oli Palsu P21, Edy Chow pun Ditahan

09/07/2026

Buntut Pemadaman Listrik : Seribuan Massa BPM Kalbar Akan ‘Kepung’ Tiga Titik Vital PLN

06/07/2026

Sah, Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalbar

05/07/2026

Dampak Pemadaman Bergilir, Aktivitas Masyarakat Terganggu, Wake : PLN Harus Beri Solusi Konkret, Bukan Sekadar Maaf..!

04/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang