Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Tangani Perkara Kliennya, Anggota LBH SMSI Diintimidasi dan Mendapat Ancaman, Minta Perlindungan di Polda Banten
Hukum

Tangani Perkara Kliennya, Anggota LBH SMSI Diintimidasi dan Mendapat Ancaman, Minta Perlindungan di Polda Banten

Last updated: 11/06/2022 08:08
09/06/2022
Hukum
Share

FOTO : Evi Silvy Haiz (Ist)

BANTEN – radarkalbar.com

ANGGOTA Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Evi Silvy Haiz, dikabarkan mendapatkan intimidasi dan praktik premanisme dilakukan oleh orang yang sedang berperkara dengan kliennya.

Diketahui Evi, saat ini tengah menjadi kuasa hukum dari ahli waris almarhum Muhtar Lutfi, atas dugaan tindak pidana praktek rentenir dan perbankan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial BH.

Namun dalam perjalanan kasus tersebut, Evi merasa telah terjadi intimidasi dan aksi premanisme yang dilakukan oleh kubu BH yang diduga melakukan praktek rentenir tersebut.

“Awal mulanya saya mendapat Kuasa dari ahli waris almarhum Muhtar Lutfi yang atas dugaan tindak pidana praktek rentenir dan perbankan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh BH. Saudari BH ini mengaku jika almarhum Muhtar Lutfi mempunyai hutang sebesar 105 miliar rupiah dengan agunan 6 buah sertifikat tanah,” ujar Evi Silvy kepada dalam siaran persnya, Kamis, (9/6/2022).

Evi menambahkan saat bertemu dengan BH yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti transfer uang sebesar Rp 105 miliar tersebut. Dan hanya ada di buku catatan bon dan kwitansi yang diduga direkayasa BH, yang ditandatangani almarhum Muhtar Lutfi.

“Ditengah perjalanan, BH ini menyerahkan kembali 6 sertifikat tersebut kepada saya. Namun pada tanggal 7 Juni 2022 ia mengajak saya bertemu dan meminta kembali sertifikat tersebut,” lanjut Evi.

Evi mengaku tidak bisa menemui BH, karena berhubung saat itu dirinya sedang ada pendampingan klien lain.

Karena belum bisa bertemu dengan BH tersebut. Akibatnya rumah Evi didatangi orang yang tidak dikenal yang diduga suruhan BH.

“Saya dapat laporan dari asisten rumah tangga saya. Nah, rumah saya didatangi preman yang menanyakan keberadaan saya, dan juga mengancam saya,” jelas Evi.

Atas peristiwa itu, Evi membuat surat pengaduan ke Polda Banten untuk meminta upaya perlindungan hukum kepada kepolisian atas adanya praktik premanisme, yang mengancam keamanan dirinya dan membuat kondisi tidak tenang dalam aktifitas sebagai kuasa hukum.

“Dengan ini saya meminta bantuan perlindungan hukum dan keadilan dari pihak Polda Banten atas apa yang sedang saya alami,” pungkasnya. ***

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KlienLBH SMSIPolda BantenRentenir
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan

29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak
4 jam lalu
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang