Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Tangani Perkara Kliennya, Anggota LBH SMSI Diintimidasi dan Mendapat Ancaman, Minta Perlindungan di Polda Banten
Hukum

Tangani Perkara Kliennya, Anggota LBH SMSI Diintimidasi dan Mendapat Ancaman, Minta Perlindungan di Polda Banten

Last updated: 11/06/2022 08:08
09/06/2022
Hukum
Share

FOTO : Evi Silvy Haiz (Ist)

BANTEN – radarkalbar.com

ANGGOTA Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Evi Silvy Haiz, dikabarkan mendapatkan intimidasi dan praktik premanisme dilakukan oleh orang yang sedang berperkara dengan kliennya.

Diketahui Evi, saat ini tengah menjadi kuasa hukum dari ahli waris almarhum Muhtar Lutfi, atas dugaan tindak pidana praktek rentenir dan perbankan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial BH.

Namun dalam perjalanan kasus tersebut, Evi merasa telah terjadi intimidasi dan aksi premanisme yang dilakukan oleh kubu BH yang diduga melakukan praktek rentenir tersebut.

“Awal mulanya saya mendapat Kuasa dari ahli waris almarhum Muhtar Lutfi yang atas dugaan tindak pidana praktek rentenir dan perbankan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh BH. Saudari BH ini mengaku jika almarhum Muhtar Lutfi mempunyai hutang sebesar 105 miliar rupiah dengan agunan 6 buah sertifikat tanah,” ujar Evi Silvy kepada dalam siaran persnya, Kamis, (9/6/2022).

Evi menambahkan saat bertemu dengan BH yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti transfer uang sebesar Rp 105 miliar tersebut. Dan hanya ada di buku catatan bon dan kwitansi yang diduga direkayasa BH, yang ditandatangani almarhum Muhtar Lutfi.

“Ditengah perjalanan, BH ini menyerahkan kembali 6 sertifikat tersebut kepada saya. Namun pada tanggal 7 Juni 2022 ia mengajak saya bertemu dan meminta kembali sertifikat tersebut,” lanjut Evi.

Evi mengaku tidak bisa menemui BH, karena berhubung saat itu dirinya sedang ada pendampingan klien lain.

Karena belum bisa bertemu dengan BH tersebut. Akibatnya rumah Evi didatangi orang yang tidak dikenal yang diduga suruhan BH.

“Saya dapat laporan dari asisten rumah tangga saya. Nah, rumah saya didatangi preman yang menanyakan keberadaan saya, dan juga mengancam saya,” jelas Evi.

Atas peristiwa itu, Evi membuat surat pengaduan ke Polda Banten untuk meminta upaya perlindungan hukum kepada kepolisian atas adanya praktik premanisme, yang mengancam keamanan dirinya dan membuat kondisi tidak tenang dalam aktifitas sebagai kuasa hukum.

“Dengan ini saya meminta bantuan perlindungan hukum dan keadilan dari pihak Polda Banten atas apa yang sedang saya alami,” pungkasnya. ***

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KlienLBH SMSIPolda BantenRentenir
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Praperadilan atas Kriminalisasi Masyarakat Adat di Ketapang, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Ketua Adat Fendy Cacat Prosedur

03/03/2026

Pencuri Spesialis Rumah Ibadah Ditangkap Tim Jatanras Polresta Pontianak, Kali Ini Beraksi di Masjid As-Salam

02/03/2026

Polres Sintang Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu Modus Teh Cina, Satu Pelaku Diburu

02/03/2026

Korupsi APBDes Hampir Rp 1 Miliar, Kades Balai Ingin, Tayan Hilir Diserahkan ke Kejaksaan

02/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang