Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Ulah Agen Ikan Langgar Kesepakatan, Perwakilan Pedagang “Besadu” ke Raja Sanggau
Sanggau

Ulah Agen Ikan Langgar Kesepakatan, Perwakilan Pedagang “Besadu” ke Raja Sanggau

Last updated: 10/02/2022 00:54
09/02/2022
Sanggau
Share

POTO : Raja Sanggau Pangeran Ratu Surya Negara, Drs H Gusti Arman M Si berpoto bersama unsur saat bertandang di Keraton Surya Negara (Ist)

Sery Tayan/Abin – radarkalbar.com

SANGGAU – Akibat ulah agen ikan yang melanggar kesepakatan berjualan. Sejumlah pedagang ikan eceran di Pasar Sentral, Kota Sanggau mengaku pendapatan mereka menurun drastis, sejak beberapa pekan belakangan ini.

Ironisnya, surat kesepakatan berjualan itu telah ditandatangi bersama, berlangsung di Aula Kantor Camat Kapuas pada (25/1/2022) lalu. Namun tetap saja dilanggar oleh agen ikan tersebut.

Merasa dirugikan atas ulah agen ikan tersebut. Perwakilan pedagang ikan Pasar Sentral pun ‘besadu’ (melaporkan, red) kepada Raja Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara Drs H Gusti Arman M Si.

“Kesepakatan itu ditandatangani antara perwakilan kami dengan perwakilan agen ikan, disaksikan Dinas Perindagkop dan UM,, DPMPTSP, Satpol PP dan Camat Kapuas, ” ungkap Mulyadi saat curhat kepada Raja Sanggau Pangeran Ratu Surya Negara, Drs H Gusti Arman M Si, pada Rabu (8/2/2022) malam.

Mulyadi memaparkan beberapa point kesepakatan antara pedagang pasar Sentral dengan agen ikan tersebut, masing-masing :

PERTAMA operasional penjualan ikan, oleh agen ikan di Pasar Senteal dari pukul 02.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Dan bisa berjualan kembali pada pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

KEDUA, pedagang ikan pasar Sentral wajib membeli ikan di agen dan menjual secara eceran di los ikan pasar Sentral/meja di pasar Sentral.

KETIGA, pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB agen ikan diperkenankan untuk berjualan di dalam pasar.

KEEMPAT, para pihak tunduk dengan kesepakatan yang telah dibuat, dan para pihak saling mengawasi pelaksanaan hasil kesepakatan ini.

KELIMA, apabila ada yang melanggar (kesepakatan tersebut) akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Keenam, kesepakatan ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2022.

Menurut Mul, akibat ulah agen ikan yang berjualan di kios-kios tepi jalan tersebut, pendapatan para pedagang ikan yang menyewa lapak turun drastis hingga mencapai 50 persen dari biasanya.

“Pendapatan kami jelas menurun, belum lagi kami harus bayar sewa lapak ke pemerintah sebesar Rp 2.750.000 pertahun. Kalau begini terus ndak ada lagi yang mau jualan di lapak, semuanya berjualan di luar. Otamatis akan semakin semberaut pasar Sentral,” tukasnya.

Mul menambahkan, pihaknya tidak tahu apakah ada permainan dibalik ini semua. Namun, yang jelas ia mengatakan berdagang resmi mematuhi aturan pemerintah.

“Nah, yang menjadi pertanyaan, limbah para agen ikan ini kadang dibuang sembarangan, bahkan terkadang sampai kena jalan raya, makanya tepi jalan pasar Sentral itu bau kalau kita lewat,” beber nya.

Sementara, Raja Sanggau Pangeran Ratu Surya Negara H. Gusti Arman meminta agar Pemkab Sanggau melalui Dinas Perindagkop dan UMKM, Camat Kapuas dan Sat Pol PP memberikan sanksi tegas kepada agen ikan yang melanggar kesepakatan.

“Jangan lagi ada kompromi, kalau ini dibiarkan tentu akan menjadi preseden buruk bagi Pemkab Sanggau karena yang ikut menandatangani kesepakatan itu. Artinya apa, Pemkab Sanggau sama sekali tidak dianggap oleh agen ikan nakal itu,” cecarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perindagkop dan UM Sanggau Syarif Ibnu Marwan berjanji akan memanggil agen ikan yang telah melanggar kesepakatan.

“Siang ini kami panggil agen ikan itu,” ucapnya.

Kemudian, Kepala Bidang Ketertiban Umum Sat Pol PP Sanggau, Hazirin mengatakan pihaknya akan menyampaikan persoalan ini saat rapat bersama di Kantor Camat Kapuas.

Editor : Sery Tayan

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Agen ikan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Luka Kecelakaan Berujung Maut, Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Sekayam

26/03/2026

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

26/03/2026

Masyarakat Sanggau Wajib Tahu..! Ini Daftar Lengkap Ruang Terbuka Hijau Sesuai SK Bupati 166/DLH/2023, Ada Taman Perahu Layar

22/03/2026

Gema Takbir di Tayan : Kemeriahan Pawai Obor dan Kendaraan Hiasi Malam Kemenangan

22/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang