Ulah Agen Ikan Langgar Kesepakatan, Perwakilan Pedagang “Besadu” ke Raja Sanggau


POTO : Raja Sanggau Pangeran Ratu Surya Negara, Drs H Gusti Arman M Si berpoto bersama unsur saat bertandang di Keraton Surya Negara (Ist)

Sery Tayan/Abin – radarkalbar.com

SANGGAU – Akibat ulah agen ikan yang melanggar kesepakatan berjualan. Sejumlah pedagang ikan eceran di Pasar Sentral, Kota Sanggau mengaku pendapatan mereka menurun drastis, sejak beberapa pekan belakangan ini.

Ironisnya, surat kesepakatan berjualan itu telah ditandatangi bersama, berlangsung di Aula Kantor Camat Kapuas pada (25/1/2022) lalu. Namun tetap saja dilanggar oleh agen ikan tersebut.

Merasa dirugikan atas ulah agen ikan tersebut. Perwakilan pedagang ikan Pasar Sentral pun ‘besadu’ (melaporkan, red) kepada Raja Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara Drs H Gusti Arman M Si.

“Kesepakatan itu ditandatangani antara perwakilan kami dengan perwakilan agen ikan, disaksikan Dinas Perindagkop dan UM,, DPMPTSP, Satpol PP dan Camat Kapuas, ” ungkap Mulyadi saat curhat kepada Raja Sanggau Pangeran Ratu Surya Negara, Drs H Gusti Arman M Si, pada Rabu (8/2/2022) malam.

Mulyadi memaparkan beberapa point kesepakatan antara pedagang pasar Sentral dengan agen ikan tersebut, masing-masing :

PERTAMA operasional penjualan ikan, oleh agen ikan di Pasar Senteal dari pukul 02.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Dan bisa berjualan kembali pada pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

KEDUA, pedagang ikan pasar Sentral wajib membeli ikan di agen dan menjual secara eceran di los ikan pasar Sentral/meja di pasar Sentral.

KETIGA, pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB agen ikan diperkenankan untuk berjualan di dalam pasar.

KEEMPAT, para pihak tunduk dengan kesepakatan yang telah dibuat, dan para pihak saling mengawasi pelaksanaan hasil kesepakatan ini.

KELIMA, apabila ada yang melanggar (kesepakatan tersebut) akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Keenam, kesepakatan ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2022.

Menurut Mul, akibat ulah agen ikan yang berjualan di kios-kios tepi jalan tersebut, pendapatan para pedagang ikan yang menyewa lapak turun drastis hingga mencapai 50 persen dari biasanya.

“Pendapatan kami jelas menurun, belum lagi kami harus bayar sewa lapak ke pemerintah sebesar Rp 2.750.000 pertahun. Kalau begini terus ndak ada lagi yang mau jualan di lapak, semuanya berjualan di luar. Otamatis akan semakin semberaut pasar Sentral,” tukasnya.

Mul menambahkan, pihaknya tidak tahu apakah ada permainan dibalik ini semua. Namun, yang jelas ia mengatakan berdagang resmi mematuhi aturan pemerintah.

“Nah, yang menjadi pertanyaan, limbah para agen ikan ini kadang dibuang sembarangan, bahkan terkadang sampai kena jalan raya, makanya tepi jalan pasar Sentral itu bau kalau kita lewat,” beber nya.

Sementara, Raja Sanggau Pangeran Ratu Surya Negara H. Gusti Arman meminta agar Pemkab Sanggau melalui Dinas Perindagkop dan UMKM, Camat Kapuas dan Sat Pol PP memberikan sanksi tegas kepada agen ikan yang melanggar kesepakatan.

“Jangan lagi ada kompromi, kalau ini dibiarkan tentu akan menjadi preseden buruk bagi Pemkab Sanggau karena yang ikut menandatangani kesepakatan itu. Artinya apa, Pemkab Sanggau sama sekali tidak dianggap oleh agen ikan nakal itu,” cecarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perindagkop dan UM Sanggau Syarif Ibnu Marwan berjanji akan memanggil agen ikan yang telah melanggar kesepakatan.

“Siang ini kami panggil agen ikan itu,” ucapnya.

Kemudian, Kepala Bidang Ketertiban Umum Sat Pol PP Sanggau, Hazirin mengatakan pihaknya akan menyampaikan persoalan ini saat rapat bersama di Kantor Camat Kapuas.

Editor : Sery Tayan


Like it? Share with your friends!