Jakarta, radar-kalbar.com -Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi bersama sejumlah pengurus DPP Gapasdap menghadiri Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Provinsi yang digelar Selasa (8/10) di Mandarin Oriental Hotel Jakarta.
“Ada banyak pertimbangan mengapa Rancangan Peraturan Menteri ini hadir, salah satunya karena banyak permintaan ke saya untuk melakukan evaluasi terhadap tarif penyeberangan. Saya kira banyak perkembangan yang menuntut kita untuk memperbaiki aspek keselamatan dan keamanan, dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi membuka sambutannya dalam acara uji publik ini.
“Tentang tarif ini adalah keseimbangan antara bagaimana _willingness to pay_ dari masyarakat dan cara kita dari Pemerintah membangun sistem keselamatan untuk masyarakat. Jadi bicara keselamatan itu tidak ada toleransi, artinya kalau mahal pun tidak masalah asal selamat,” tegas Dirjen Budi.
Dirjen Budi juga memaparkan harapannya selaku regulator dengan adanya RPM ini. “Yang kita harapkan dengan regulasi ini untuk memperbaiki aspek keselamatan. Saya ingin kita semua fokus, begitu sudah menyepakati adanya kenaikan harga nanti harus ada evaluasi lagi terhadap keselamatan baik Sumber Daya Manusia, sarana- prasarana, dan sistemnya,” kata Dirjen Budi.
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Chandra Irawan dalam bahan paparannya menyatakan ada 8 substansi perubahan dalam RPM baru tersebut yakni:
1. Perubahan indeks satuan unit produksi dari 0,73 menjadi 0,78
2. Besaran SUP untuk masing-masing golongan
3. Besaran tarif infant/ bayi
4. Tahap kenaikan tarif untuk mencapai 100%
5. Mekanisme kenaikan tarif jika Harga Pokok Penjualan sudah mencapai 100%
6. Mekanisme dan regulasi online ticketing dan diferensiasi tarif
7. Layanan tambahan kelas tarif non ekonomi
8. Koefisien pemakaian BBM per PK per jam= 0,10
“Mekanisme kenaikan tarif ini akan dilakukan secara bertahap. Selain itu paling cepat tahapan kenaikan tarif dilakukan paling cepat 1 tahun,” jelas Chandra.
Mekanisme Kenaikan Tarif yang bertahap seperti dijelaskan oleh Chandra yakni melalui tahap pengusulan oleh Asosiasi, kemudian dilakukan evaluasi oleh Pemerintah bersama Stakeholder terkait secara periodik, tarif yang diusulkan kemudian harus disetujui oleh pejabat sesuai kewenangan hingga pada tahap akhir pemerintah melalui Kemenhub menetapkan besaran kenaikan tarif.
Sementara itu Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjelaskan bahwa dalam kebijakan tarif ada beberapa poin yang harus diperhatikan. “Yang pertama soal keadilan tarif yakni berarti adil bagi konsumen dan memperhatikan kepantasan bagi konsumen maupun operator. Ada juga _ability to pay_ dan _willingness to pay_. Dari informasi yang disampaikan tadi saya rasa sudah mengarah ke sana. Daya beli jadi penting karena pengguna kapal dari menengah ke bawah karena itu daya belinya perlu diperhatikan,” jabar Tulus dalam kesempatan tersebut.
Menurut Tulus lagi, penyesuaian tarif ini dirasa baik dan memenuhi aspek kepantasan bagi para operator terlebih memang sudah 2,5 tahun tidak dilakukan penyesuaian tarif penyeberangan.
Dalam uji publik ini dihadiri oleh Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding serta Khoiri Soetomo, Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP). (HS/PTR/EI).
Sumber : KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT
Endy Irawan