Pewarta/editor : Amad MK/Sery Tayan
PONTIANAK – radarkalbar.com
TAK ada yang kebal hukum. Kalimat ini yang pas disematkan bagi pelaku kejahatan penyelewengan atau penampung bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Buktinya, Polda Kalbar sukses mengamankan seorang pria berinisial W, pengelola SPBU di Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Kemudian seorang berinisial A, penampung BBM solar subsidi di Landak, kemudian menjual ke bos pertambangan.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengatakan dalam kurun waktu Januari – Juli 2022, berhasil melaksanakan penegakan hukum penyelewengan BBM solar subsidi, dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp. 9.891.412.275 atau hampir 10 miliar.
Hal ini disampaikan saat menggelar konferensi pers terkait penindakan masif terhadap kejahatan bidang sumber daya mineral dan energi oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar di Mapolda Kalbar, Senin (8/8/2022) siang.
Ditegaskan Petit, terkait penyelewengan BBM solar subsidi. Telah dilaksanakan penindakan dengan sasaran SPBU, APMS, truck/dump truck modifikasi dan pick up/ kendaraan dengan jerigen/tong/ drum dan lainnya berisi solar.
Hasilnya ada 20 Laporan Polisi (LP) dengan TKP di seluruh wilayah Kalbar, sebanyak 25 tersangka, 55.180 liter solar subsidi, 1 unit kapal, 5 unit dump truck dan 20 jenis kendaraan angkut lainnya.
Dijelaskan, adapun modus operandinya, melakukan penjualan BBM jenis solar subusidi diatas harga eceran tertinggi (HET) yang dimasukkan dalam baby tank, drum atau jerigen.
“Kemudian, mengisi BBM solar subsidi, mengosongkan /memindahkan kemudian mengisi kembali berkali-kali. Menjual BBM subsidi kepada industri/ pertambangan. Mengangkut BBM subsidi tanpa dilengkapi dokumen. Melakukan penimbuunan BBM subsidi untuk dijual kembali, “bebernya.
Ditegaskan, penindakan sebagai shock therapi, bukan hanya terhadap masyarakat kecil. Tapi juga kepada cukong atau pemodal.
” Karena BBM solar subsidi juga banyak diselewengkan untuk PETI dan aktivitas lainnya, cetus dia.
Saat itu, dihadirkan 2 orang tersangka masing-masing W pengelola SPBU di Kendawangan Kabupaten Ketapang. Dimana menjual BBM solar subsidi diatas HET. Kemudian A yang merupakan penampung BBM solar subsidi di Landak.