Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Ungkap Modus Pemain Solar Subsidi dan Ilegal
Pontianak

Polda Kalbar Ungkap Modus Pemain Solar Subsidi dan Ilegal

Last updated: 08/08/2022 18:07
08/08/2022
Pontianak
Share
FOTO : Kabid Humas Polda Kalbar saat melaksanakan konferensi pers (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/Sery Tayan

PONTIANAK – radarkalbar.com

TAK ada yang kebal hukum. Kalimat ini yang pas disematkan bagi pelaku kejahatan penyelewengan atau penampung bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Buktinya, Polda Kalbar sukses mengamankan seorang pria berinisial W, pengelola SPBU di Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Kemudian seorang berinisial A, penampung BBM solar subsidi di Landak, kemudian menjual ke bos pertambangan.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengatakan dalam kurun waktu Januari – Juli 2022, berhasil melaksanakan penegakan hukum penyelewengan BBM solar subsidi, dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp. 9.891.412.275 atau hampir 10 miliar.

Hal ini disampaikan saat menggelar konferensi pers terkait penindakan masif terhadap kejahatan bidang sumber daya mineral dan energi oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar di Mapolda Kalbar, Senin (8/8/2022) siang.

Ditegaskan Petit, terkait penyelewengan BBM solar subsidi. Telah dilaksanakan penindakan dengan sasaran SPBU, APMS, truck/dump truck modifikasi dan pick up/ kendaraan dengan jerigen/tong/ drum dan lainnya berisi solar.

Hasilnya ada 20 Laporan Polisi (LP) dengan TKP di seluruh wilayah Kalbar, sebanyak 25 tersangka, 55.180 liter solar subsidi, 1 unit kapal, 5 unit dump truck dan 20 jenis kendaraan angkut lainnya.

Dijelaskan, adapun modus operandinya, melakukan penjualan BBM jenis solar subusidi diatas harga eceran tertinggi (HET) yang dimasukkan dalam baby tank, drum atau jerigen.

“Kemudian, mengisi BBM solar subsidi, mengosongkan /memindahkan kemudian mengisi kembali berkali-kali. Menjual BBM subsidi kepada industri/ pertambangan. Mengangkut BBM subsidi tanpa dilengkapi dokumen. Melakukan penimbuunan BBM subsidi untuk dijual kembali, “bebernya.

Ditegaskan, penindakan sebagai shock therapi, bukan hanya terhadap masyarakat kecil. Tapi juga kepada cukong atau pemodal.

” Karena BBM solar subsidi juga banyak diselewengkan untuk PETI dan aktivitas lainnya, cetus dia.

Saat itu, dihadirkan 2 orang tersangka masing-masing W pengelola SPBU di Kendawangan Kabupaten Ketapang. Dimana menjual BBM solar subsidi diatas HET. Kemudian A yang merupakan penampung BBM solar subsidi di Landak.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:APMSBBM subsidPolda kalbarSolar subsidiSPBU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta

09/04/2026

Direktur Polnep Tegaskan Sikap Kooperatif, Utus 3 Staf Penuhi Panggilan Kejari Singkawang

09/04/2026

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

08/04/2026

Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.

04/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang