Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Skandal Dana Desa di Sekadau, eks Kades dan Bendahara Dijebloskan Polres Sekadau ke Tahanan
HukumSekadau

Skandal Dana Desa di Sekadau, eks Kades dan Bendahara Dijebloskan Polres Sekadau ke Tahanan

Last updated: 08/05/2025 08:29
07/05/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : ilustrasi korupsi Dana Desa [ ist ]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Aroma busuk korupsi kembali tercium di balik meja pemerintahan desa.

Kali ini, Polres Sekadau membongkar dugaan penyelewengan dana desa yang menyeret dua orang pejabat penting di Desa Nanga Engkulun, Kecamatan Nanga Taman.

KS, mantan kepala desa, dan SM, bendahara desa yang pernah dipercaya mengelola uang rakyat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Keduanya resmi ditahan pada Kamis (1/5/2025) oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Sekadau setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya penyimpangan anggaran pada periode 2017 hingga 2019.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, mengungkapkan hasil audit menemukan kerugian negara mencapai hampir satu miliar rupiah, tepatnya Rp 980.633.114.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat justru mengalir ke kantong pribadi.

“Modusnya cukup beragam, mulai dari mark-up anggaran, laporan fiktif, hingga penggunaan dana SILPA yang tidak jelas arahnya,” ujar AKBP Donny, pada Rabu (7/5/2025) dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merampas hak warga desa untuk hidup lebih layak.

Tak hanya itu, keduanya diduga mengabaikan temuan audit Inspektorat tahun 2018 dan tidak pernah mengembalikan dana yang diminta.

Transparansi pengelolaan keuangan desa pun nihil, dan penyalahgunaan wewenang dilakukan secara sistematis selama mereka menjabat.

Kini, KS dan SM harus bersiap menghadapi jeratan hukum berat. Keduanya, disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman pidana sesuai Pasal 2, 3, dan 8 UU Nomor : 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor : 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dana desa bukanlah “uang warisan” yang bisa dihamburkan seenaknya.

Hukum akan tetap berjalan dan tak peduli seberapa tinggi jabatan, siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat akan menuai akibatnya.

editor/publisher : Muhammad Khusyairi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Korupsi Dana Desamantan kades dan bendaharaPolres sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Kurir Kabur, Charger Berisi Sabu Terkuak di Pos Penjagaan Lapas Kelas IIA Pontianak

12 jam lalu

Mantap..! Ranto Harumkan Nama Sekadau, Sumbang Perunggu untuk Kalbar di PON Bela Diri Kudus 2025

12 jam lalu

Bupati Aron dan Dandim Resmi Mulai Pembangunan Koperasi Desa di Sungai Ringin

18/10/2025

Arus Sungai Mengganas, Jembatan di Dusun Landau Mentawak Ambruk Seketika

12 jam lalu

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang