Audit BPK Masih WTP, Soal SPJ Dana Desa dan Aset Masih Jadi Perhatian


POTO : Saat penerimaan

hasil audit BPK RI Perwakilan Kalbar (ist).


radarkalbar.com, PONTIANAK – Bupati Sekadau Aron, SH  menerima hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020, pada Jum’at (7/5/2021) di Pontianak.


LKPD tersebut diserahkan bersama entitas lima pemeriksaan di wilayah Provinsi Kalbar.

Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Ketua BPK Kalbar Rahmadi didampingi Kepala Sub Auditor wilayah I Kalbar Lukman Rudianto Lumbantobing dan Kepala Auditor Wilayah Kalbar II Yudi Prawiratman.

Laporan pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan. Apakah laporan keuangan sudah dilakukan dengan wajar untuk semua hal atau tidak.

Kesempatan tersebut BPK dalam menyampaikan hasil auditnya menyerahkan dua buku laporan yaitu :

Pertama : Laporan hasil pemeriksaan yang memuat pernyataan opini atau kewajaran laporan keuangan.

Kedua : Laporan hasil pemeriksaan keuangan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan DPRD, serta upaya penyempurnaan laporan keuangan sebagai bentuk pertangungjawaban pemerintah daerah.

Berdasarkan empat kriteria tersebut, laporan keuangan pada lima entitas daerah di Kalbar dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Kendati sudah WTP, Namun demikian BPK masih menemukan permasalahan yang akan menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah antara lain :


Pertama : Masalah pendapatan. Terdapat kesalahan laporan penganggaran pendapatan dan pengelolaan piutang daerah yang belum memadai.

Kedua : Permasalahan belanja. Terdapat kesalahan penganggaran belanja penyaluran bantuan Covid -19 yang belum memadai.

Kekurangan volume kerja dan denda atas keterlambatan pekerjaan serta bantuan belanja keuangan desa yang belum dipertangungjawabkan.

  1. Permasalahan Kas dan Piutang. Penatausahaan piutang PBB P2 dan penataan denda PBB P2 yang belum memadai serta penatausahaan rekening BOSDA yang belum tertib.
  2. Permasalahan Aset. Penatausahaan aset dan pengelolaan aset kemitraan yang belum memadai.

Atas permasalahan yang menjadi rekomendasi BPK tersebut, diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam 60 hari kedepan sesuai dengan pasal 20 ayat 3 undang-undang nomor 15 tahun 2004. Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.











Pewarta/editor : Sutarjo.


Like it? Share with your friends!