FOTO : Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, Budiman [ ist ]
redaksi – RADARKALBAR.COM
SAMBAS – Sejumlah fakta terungkap pasca ditahannya oknum Kepala Desa Tebas Kuala, ber inisial HS, pada Senin (4/8/2025) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sambas.
Hal itu bergulir, menyusul temuan mencolok dari audit investigatif Inspektorat Sambas.
Dalam keterangan resmi, Inspektorat Sambas menyatakan penelusuran terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 mengungkap praktik penyelewengan yang serius.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) tertanggal 13 Juni 2024, menyebutkan adanya sejumlah kegiatan fiktif dan proyek tanpa realisasi yang dapat dibuktikan.
“Temuan awal cukup mengkhawatirkan. Banyak kegiatan tidak terealisasi meski anggarannya sudah dicairkan,” ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, Budiman.
Dijelaskan, atas temuan itu, HS, Kepala Desa Tebas Kuala sempat diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan dana yang disalahgunakan.
Namun hingga batas waktu 30 Agustus 2024, hanya Rp 87 juta lebih yang dikembalikan ke kas desa, jauh di bawah nilai kerugian yang tercatat.
Permintaan perpanjangan waktu pun sempat diajukan oleh yang bersangkutan dengan dalih menunggu penjualan aset pribadi.
Kesepakatan perpanjangan ditandatangani dengan tenggat baru pada 30 September 2024.
Namun hingga 1 Oktober, kewajiban tersebut tidak juga dipenuhi, sehingga kasus secara resmi dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Setelah menerima pelimpahan, Satreskrim Unit Tipikor Polres Sambas menggandeng Inspektorat untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Hasilnya, angka kerugian justru meningkat dari temuan awal, seiring munculnya bukti tambahan dari proses penyidikan.
Dibeberkan Kepala Inspektorat Sambas, Budiman pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti kejanggalan penggunaan dana desa tahun 2023.
Audit lapangan memperkuat laporan tersebut, menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan realisasi di lapangan.
“Audit desa secara menyeluruh memang belum bisa kami lakukan setiap tahun karena keterbatasan auditor. Desa Tebas Kuala terakhir diaudit pada 2021,” jelas Budiman.
Kasus ini mempertegas perlunya pengawasan anggaran yang lebih ketat di tingkat desa, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi penyelewengan. [ MK/Rai]
Editor/publisher : admin radarkalbar.com