Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Sebelum Ditahan, HS Kades Tebas Kuala Sempat Diberikan Waktu Mengembalikan Uang Negara Beberapa Bulan
Sambas

Sebelum Ditahan, HS Kades Tebas Kuala Sempat Diberikan Waktu Mengembalikan Uang Negara Beberapa Bulan

Last updated: 4 jam lalu
4 jam lalu
Sambas
Share

FOTO : Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, Budiman [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

SAMBAS – Sejumlah fakta terungkap pasca ditahannya oknum Kepala Desa Tebas Kuala, ber inisial HS, pada Senin (4/8/2025) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sambas.

Hal itu bergulir, menyusul temuan mencolok dari audit investigatif Inspektorat Sambas.

Dalam keterangan resmi, Inspektorat Sambas menyatakan penelusuran terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 mengungkap praktik penyelewengan yang serius.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) tertanggal 13 Juni 2024, menyebutkan adanya sejumlah kegiatan fiktif dan proyek tanpa realisasi yang dapat dibuktikan.

“Temuan awal cukup mengkhawatirkan. Banyak kegiatan tidak terealisasi meski anggarannya sudah dicairkan,” ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, Budiman.

Dijelaskan, atas temuan itu, HS, Kepala Desa Tebas Kuala sempat diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan dana yang disalahgunakan.

Namun hingga batas waktu 30 Agustus 2024, hanya Rp 87 juta lebih yang dikembalikan ke kas desa, jauh di bawah nilai kerugian yang tercatat.

Permintaan perpanjangan waktu pun sempat diajukan oleh yang bersangkutan dengan dalih menunggu penjualan aset pribadi.

Kesepakatan perpanjangan ditandatangani dengan tenggat baru pada 30 September 2024.

Namun hingga 1 Oktober, kewajiban tersebut tidak juga dipenuhi, sehingga kasus secara resmi dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Setelah menerima pelimpahan, Satreskrim Unit Tipikor Polres Sambas menggandeng Inspektorat untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Hasilnya, angka kerugian justru meningkat dari temuan awal, seiring munculnya bukti tambahan dari proses penyidikan.

Dibeberkan Kepala Inspektorat Sambas, Budiman pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti kejanggalan penggunaan dana desa tahun 2023.

Audit lapangan memperkuat laporan tersebut, menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan realisasi di lapangan.

“Audit desa secara menyeluruh memang belum bisa kami lakukan setiap tahun karena keterbatasan auditor. Desa Tebas Kuala terakhir diaudit pada 2021,” jelas Budiman.

Kasus ini mempertegas perlunya pengawasan anggaran yang lebih ketat di tingkat desa, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi penyelewengan. [ MK/Rai]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kades Tebas KualaOknum Kades korupsiSambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Diduga Tak Gunakan APD, Vendor Proyek PLN di Mempawah Tuai Kecaman, Usai Dua Pekerja Terluka Serius
18/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Sengketa Lahan di Selakau Tua Dilaporkan ke APH, Warga Tuntut Kepastian Hukum

03/08/2025

Janji Pembangunan Hanya Pemanis, Kades Tebas Kuala, Sambas Malah Korupsi dan Ditangkap Polisi…!

03/08/2025

BPD se Kecamatan Sajingan Besar Tolak Program Transmigrasi di Wilayahnya

13/07/2025

Api Hanguskan Dapur Rumah Warga di Sepuk Tanjung, Polisi Selidiki Penyebab

07/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang