Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Pasca Kuasa Hukum Surati Berbagai Pihak, Akhirnya Penyidik Polres Mempawah “Balekkan” HP Wanita Ini
Pontianak

Pasca Kuasa Hukum Surati Berbagai Pihak, Akhirnya Penyidik Polres Mempawah “Balekkan” HP Wanita Ini

Last updated: 07/03/2024 08:02
06/03/2024
Pontianak
Share

FOTO : Terlapor IL didampingi kuasa hukumnya, Heryanto saat berada di halaman Mapolres Mempawah (ist)

MEMPAWAH – radarkalbar.com

SEORANG wanita berinisial IL (25) akhirnya bisa sedikit lega, setelah handphone (HP) kesayangannya “dibalekkan” (dikembalikan, red) Penyidik Polres Mempawah, Rabu (6/3/2024).

Diketahui, sebelumnya pengambilan Hp milik IL oleh Penyidik Polres Mempawah tanpa disertai surat perintah resmi atau izin Pengadilan Negeri (PN).

Mendapati hal itu, Heryanto kuasa hukum IL, berkirim surat permohonan pengembalian yang ditujukan kepada Kapolres Mempawah, dan ke beberapa pihak lainnya, tiba-tiba pada Rabu (6/3/2024), HP yang disita tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya (IL).

Heryanto kuasa hukum IL, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi radarkalbar.com mengatakan pengembalian Hp milik kliennya itu, saat memenuhi undangan dan memberikan klarifikasi tambahan. Terkait dengan beredarnya video pengakuan kliennya, menyebutkan menjalin hubungan khusus dengan oknum MS Kades Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar.

“Ya, sudah dikembalikan penyidik Hp klien saya itu. Pengembalian usai klarifikasi tambahan dari klien kami, atas beredarnya video pengakuan mempunyai hubungan khusus dengan oknum Kades Pasir Panjang. Jadi, penyidik telah mengembalikan hp milik klien kami yang sebelumnya telah dilakukan sita,” ungkapnya.

Untuk itu kata Heryanto, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Penyidik Polres Mempawah yang telah merespon baik surat permohonan yang dilayangkannya.

“Kami berharap kedepannya ketika penyidik akan mengambil atau menyita Hp untuk dijadikan barang bukti. Tentunya harus sesuai hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” cetusnya.

Menurut Heryanto, penyitaan hanya diperbolehkan atas izin ketua pengadilan sesuai Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

“Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat. Kecuali jika tertangkap tangan,” tegasnya.

Sementara, IL membenarkan Hp miliknya sudah dikembalikan kembali.

“Ya, sudah dikembalikan ini. Saat menghadiri undangan klarifikasi dan wawancara tambahan hari ini. Langsung Hp itu dikembalikan,” imbuhnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Penyidik Polres Mempawah yang telah mengembalikan HP tersebut. Meskipun awalnya sedikit kecewa karena penyidik menyita hpnya.

“Tentunya pengembalian Hp saya ini, tidak lepas dari perjuangan yang dilakukan tim kuasa hukum saya. (SrY/r**)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Oknum Kades Pasir PanjangPolres mempawahTerlapor IL
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
24/12/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Soal Penataan Kuliner Serdam, Herman Hofi : Dinilai Rawan Langgar Kepastian Hukum Pemilik Usaha

23/12/2025

14 Pamen Polda Kalbar Dirotasi, Ini Nama dan Jabatannya

22/12/2025

Dukung Langkah Kejati Kalbar Tangani Dugaan Tipikor di Perusda Aneka Usaha, Gus Hoesnan : Mesti Diungkap Total

17/12/2025

SMAIT Al-Mumtaz Pontianak Kembali Gelar Muscofest 2025, Wadah Silaturahmi dan Inovasi Siswa

17/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang