Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Akibat Pelanggaran Disiplin, Seorang Anggota Polres Sambas Dipecat Tidak Hormat
Sambas

Akibat Pelanggaran Disiplin, Seorang Anggota Polres Sambas Dipecat Tidak Hormat

Last updated: 05/05/2025 22:31
05/05/2025
Sambas
Share

POTO : Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo saat mencoret poto Aipda BR, menandai pemecatan secara tidak hormat, terhadap yang bersangkutan dalam sebuah upacara [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS – Seorang anggota Polres Sambas diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam upacara resmi yang digelar di halaman Mapolres Sambas pada Senin (5/5/2025) pagi.

Upacara yang dimulai pukul 07.40 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo.

Personel berinisial Aipda BR resmi diberhentikan setelah dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Proses pemecatan dilakukan secara simbolis dengan pelepasan atribut dinas oleh Banit Provos di hadapan seluruh peserta upacara.

Kapolres Sambas dalam amanatnya menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum dan sidang kode etik di internal Polri.

Ia menegaskan tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga integritas institusi.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan supremasi hukum di tubuh Polri. Setiap anggota harus menjunjung tinggi etika profesi,” ujar Wahyu.

Upacara berlangsung tertib hingga selesai sekitar pukul 08.05 WIB. Polres Sambas menyatakan penegakan aturan internal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan institusi yang profesional dan berintegritas.

editor : Andika

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:AKBP Wahyu Jati Wibowoanggota Polres SambasKapolres SambasPTDH
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Tiang Listrik Jawai di-cor Sabut Kelapa Telah Diperbaiki, Publik Desak APH Jangan Berhenti di Pemulihan Teknis

22/11/2025

Desak Bangun Asrama Pelajar di Sambas. Fredy : Pemerintah Jangan Abai

14/11/2025

Ketua Mahasiswa Hukum Sambas Soroti Pengecoran Tiang Listrik Gunakan Sabut Kelapa

13/11/2025

Saat Pemerintah “Terlelap”, Mahasiswa Sambas Bangun Ruang Belajar Mengaji Gratis untuk Anak Daerah

06/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang