POTO : Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo saat mencoret poto Aipda BR, menandai pemecatan secara tidak hormat, terhadap yang bersangkutan dalam sebuah upacara [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
SAMBAS – Seorang anggota Polres Sambas diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam upacara resmi yang digelar di halaman Mapolres Sambas pada Senin (5/5/2025) pagi.
Upacara yang dimulai pukul 07.40 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo.
Personel berinisial Aipda BR resmi diberhentikan setelah dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Proses pemecatan dilakukan secara simbolis dengan pelepasan atribut dinas oleh Banit Provos di hadapan seluruh peserta upacara.
Kapolres Sambas dalam amanatnya menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum dan sidang kode etik di internal Polri.
Ia menegaskan tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga integritas institusi.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan supremasi hukum di tubuh Polri. Setiap anggota harus menjunjung tinggi etika profesi,” ujar Wahyu.
Upacara berlangsung tertib hingga selesai sekitar pukul 08.05 WIB. Polres Sambas menyatakan penegakan aturan internal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan institusi yang profesional dan berintegritas.
editor : Andika