FOTO : kuasa hukum korban pencabulan anak di Kayong Utara, Suparman SH, MH, M.Kn (Ist)
PONTIANAK – radarkalbar.com
PENANGANAN kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur berusia 13 tahun oleh Polres Kayong Utara menunjuk titik terang.
Hal itu ditandai dengan, telah menetapkan terlapor berinisial AR sebagai tersangka.
Semula, keluarga korban sempat menduga Polres Kayong Utara terkesan lamban menangani kasus tersebut.
Diketahui, korban merupakan siswi SMP pada salah kecamatan di Kabupaten Kayong Utara.
Kuasa hukum keluarga korban Suparman, SH, MH, M.Kn menyampaikan tersangka AR sudah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya pada Kamis (4/1/2024).
“Suda ada titik terangnya. Dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami sudah menerima SP2HP-nya. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi tindakan kepolisian tersebut,” ungkap, Jumat (5/1/2024).
Namun demikian, Suparman sangat menyayangkan pihak Polres Kayong Utara yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka AR. Padahal ancaman hukumannya diatas 5 tahun sesuai pasal 21 KUHAP, apalagi kasus pencabulan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
“Kami sangat menyayangkan pihak Polres Kayong Utara tidak menahan tersangka AR. Nah, sejatinya tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan kepada pelaku,” cetusnya.
Menurut Suparman, dengan tidak ditahannya pelaku ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
“Ini menimbulkan pertanyaan kepada publik mengapa pelaku tidak ditahan,” timpalnya.
Terpisah saudara kandung keluarga korban yang minta namanya dirahasikan, juga menyampaikan merasa kecewa kepada pihak kepolisian karena pelaku tidak ditahan.
Hal ini khawatir korban semakin takut dan trauma dan juga khawatir diintimidasi oleh pelaku. Apalagi teman sekelas korban yang juga sebagai saksi sekarang sudah pindah sekolah ke Pontianak takut diintimidasi.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan penahanan kepada pelaku,” pintanya.
Sementara, Ketua Lambaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat, R. Hoesnan turut mengomentari tindakan kepolisian yang tidak melakukan penahanan kepada pelaku, padahal sudah ditetapkan tersangka.
Karena kata Hoesnan, dengan tidak ditahannya pelaku, dikhawatirkan terjadi intimidasi. Dimana yang mungkin saja dilakukan pelaku terhadap korban atau keluarganya. Dan ini tentunya akan memperparah traumatik korban karena bebas berkeliarannya pelaku.
“Kita berharap kepada pihak kepolisian untuk tegas dan melakukan penahanan terhadap pelaku. Hal ini diharapkan juga agar menjadi efek tangkal bagi calon-calon pelaku lainnya. Tiada kata lain, mesti ditahan. Apapun alasannya,” tegas pria yang terbilang cukup vocal ini. (SrY/R**)