Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kuasa Hukum Korban Pencabulan Apresiasi Polres Kayong Utara Tetapkan Tersangka, Minta Segera Ditahan
Pontianak

Kuasa Hukum Korban Pencabulan Apresiasi Polres Kayong Utara Tetapkan Tersangka, Minta Segera Ditahan

Last updated: 05/01/2024 22:26
05/01/2024
Pontianak
Share

FOTO : kuasa hukum korban pencabulan anak di Kayong Utara, Suparman SH, MH, M.Kn (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

PENANGANAN kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur berusia 13 tahun oleh Polres Kayong Utara menunjuk titik terang.

Hal itu ditandai dengan, telah menetapkan terlapor berinisial AR sebagai tersangka.

Semula, keluarga korban sempat menduga Polres Kayong Utara terkesan lamban menangani kasus tersebut.

Diketahui, korban merupakan siswi SMP pada salah kecamatan di Kabupaten Kayong Utara.

Kuasa hukum keluarga korban Suparman, SH, MH, M.Kn menyampaikan tersangka AR sudah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya pada Kamis (4/1/2024).

“Suda ada titik terangnya. Dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami sudah menerima SP2HP-nya. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi tindakan kepolisian tersebut,” ungkap, Jumat (5/1/2024).

Namun demikian, Suparman sangat menyayangkan pihak Polres Kayong Utara yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka AR. Padahal ancaman hukumannya diatas 5 tahun sesuai pasal 21 KUHAP, apalagi kasus pencabulan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

“Kami sangat menyayangkan pihak Polres Kayong Utara tidak menahan tersangka AR. Nah, sejatinya tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan kepada pelaku,” cetusnya.

Menurut Suparman, dengan tidak ditahannya pelaku ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

“Ini menimbulkan pertanyaan kepada publik mengapa pelaku tidak ditahan,” timpalnya.

Terpisah saudara kandung keluarga korban yang minta namanya dirahasikan, juga menyampaikan merasa kecewa kepada pihak kepolisian karena pelaku tidak ditahan.

Hal ini khawatir korban semakin takut dan trauma dan juga khawatir diintimidasi oleh pelaku. Apalagi teman sekelas korban yang juga sebagai saksi sekarang sudah pindah sekolah ke Pontianak takut diintimidasi.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan penahanan kepada pelaku,” pintanya.

Sementara, Ketua Lambaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat, R. Hoesnan turut mengomentari tindakan kepolisian yang tidak melakukan penahanan kepada pelaku, padahal sudah ditetapkan tersangka.

Karena kata Hoesnan, dengan tidak ditahannya pelaku, dikhawatirkan terjadi intimidasi. Dimana yang mungkin saja dilakukan pelaku terhadap korban atau keluarganya. Dan ini tentunya akan memperparah traumatik korban karena bebas berkeliarannya pelaku.

“Kita berharap kepada pihak kepolisian untuk tegas dan melakukan penahanan terhadap pelaku. Hal ini diharapkan juga agar menjadi efek tangkal bagi calon-calon pelaku lainnya. Tiada kata lain, mesti ditahan. Apapun alasannya,” tegas pria yang terbilang cukup vocal ini. (SrY/R**)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kayong utaraPencabulanPolres Kayong Utarasiswi SMP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

08/04/2026

Kekerasan Seksual dan Narkoba, Dua Personel Polres Kayong Utara Resmi Dipecat

07/04/2026

Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.

04/04/2026

Lantik Pengurus Baru, ISKAB se Nusantara Siapkan Program ‘Santri Mengabdi’ ke Pelosok Kalbar

31/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang