Jakarta, radar-kalbar.com -Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bekerja sama dengan Kedutaan Besar Jerman dan Max Planck Foundation, menyelenggarakan serangkaian kegiatan bertema hukum laut internasional, dihelat di Jakarta pada tanggal 3 – 4 Desember 2019.
Kegiatan pertama adalah digelarnya Lokakarya hukum laut internasional yang dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2019 di Jakarta dan dibuka oleh Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Ekonomi Maritim, Sugeng Santoso.
“Dalam kurun waktu 5 Tahun terakhir telah terdapat bebagai perkembangan hukum laut internasional yang tidak dapat dipisahkan dari berbagai perkembangan geopolitik di kawasan. Kelahiran berbagai inisiatif maritim regional mendorong setiap negara harus memahami betul hak dan kewajibannya dalam hukum internasional, agar tidak terjebak dalam perdebatan yang saling menegasikan inisiatif lainnya,” ujar SAM Sugeng.
Kemudian, Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim Kemenko Marves, Ayodhia G.L. Kalake menyatakan, bahwa rangkaian kegiatan ini merupakan bentuk kecil dari upaya Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalangan, guna menyelaraskan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan Indonesia terkait dengan kemaritiman dengan hukum internasional.
“Khususnya UNCLOS 1982 dan penerapan yurisprudensinya, terlebih Indonesia masih banyak pekerjaan rumah dalam penetapan perbatasan dan zona-zona maritimnya,” jelasnya.
Lokakarya tersebut dihadiri oleh civitas akademika yang terdiri dari dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum dan Hubungan Internasional dari beberapa Universitas di Indonesia. Peserta secara aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait penerapan pasal-pasal yang terdapat dalam UNCLOS dan beberapa kasus yang sedang di hadapi oleh Indonesia.
Sehari sebelum lokakarya, bertempat di Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, dilaksanakan diskusi tingkat tinggi untuk membahas berbagai perkembangan hukum laut di kawasan. Diskusi ini dihadiri oleh Duta Besar RI untuk Republik Federal Jerman, Arif Havas Oegroseno, yang juga merupakan pakar dan praktisi di bidang hukum laut. Tema yang dibahas pada pertemuan ini antara lain beberapa isu penting bagi Indonesia, seperti kegiatan militer asing di perairan Indonesia dan penyelesaian perbatasan maritim.
Diketahui, banyak pihak menyampaikan ketertarikan akan kegiatan bertema hukum laut internasional. Bahkan, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim mengundang Prof Rüdiger Wolfrum seorang mantan hakim ITLOS periode 1996-2017, yang juga sempat menjabat menjadi presiden ITLOS pada tahun 2005-2008, serta menjadi arbiter pada sengketa Laut China Selatan. Selain mendatangkan Prof. Rüdiger Wolfrum, kegiatan dimaksud juga menghadirkan para pakar hukum laut internasional dari Max Planck Foundation yaitu Dr. Imogen Canavan dan Dr. Pierandrea Leucci yang dengan rinci membahas berbagai permasalahan hukum laut seperti aktifitas militer dilaut, perbedaan antara _islands dan rocks_ dan penyelesaian pencemaran laut antarnegara.
Sumber ; Biro Perencanaan dan Informasi*
*Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi*