Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Polisi Tangkap Seorang Pria di Jalan Raya Kakap, Ini Kasusnya
HukumKubu Raya

Polisi Tangkap Seorang Pria di Jalan Raya Kakap, Ini Kasusnya

Last updated: 04/10/2022 22:04
04/10/2022
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : tersangka FR menunjukan BB Narkoba yang diamankan petugas dari dirinya (Ist)

Pewarta : Tim liputan/hms

KUBU RAYA – radarkalbar.com

KEMBALI Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kubu Raya menangkap pengedar barang haram jenis sabu dan ekstasi, pada Senin (3/10/2022).

Kali ini mengamankan FR (23) di Jalan Raya Kakap, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B.Pandia, S, IP, MAP membenarkan penangkapan terhadap FR (23) di Jalan Raya Kakap Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap.

Dari tangan tersangka FR diamankan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi siap edar.

“ Kami amankan FR beserta barang buktinya di Jalan Raya Kakap Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap. BB diamankan berupa plastik klip berisikan serbuk kristal. Kemudian tiga plastik klip transparan berisikan 6 butir pil diduga ekstasi. Selanjutnya, satu plastik klip transparan yang berisikan 3 butir pil ekstasi, satu timbangan digital scale, alat hisap bong kaca, pipa kaca dan handphone merk Vivo- 1716 warna hitam. Dan saat penggeledahan terhadap FR disaksikan warga setempat,” terang Pandia, pada Selasa (4/10/22).

Dijelaskan Pandia, menurut keterangan FR barang haram berupa sabu dan pil ekstasi dibelinya dari seseorang berinisial BOS di parkiran Alfamart wilayah Tanjung Raya I Pontianak Timur seharga Rp. 3.5 juta. Tujuan FR membeli barang haram tersebut untuk dijual kembali.

“ini adalah pengembangan informasi dari masyarakat yang kami respon. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan langsung sesuai dengan ciri-ciri yang sudah di kantongi, kami berhasil mengamankan FR dan BB tersebut, ” jelasnya.

Hingga saat ini kata Pandia, pihaknya masih melaksanakan pendalaman terkait sabu dan pil ekstasi dan seorang pria berinisial BOS.

Sementara, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menegaskan penangkapan terhadap tersangka itu, merupakan bukti Polres Kubu Raya konsisten dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Benar, sampai saat ini Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan pendalaman terhadap FR dan pengejaran terhadap warga berisial BOS,”ujarnya.

Atas perbuatannya kata Ade, selanjutnya FR dan BB diamankan keMapolres Kubu Raya dan dijerat Undang-undang narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup.

“Ini adalah komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy, SIK, M.Si., dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Jadi tidak ada kata kendor dalam peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Pal IXJalan raya KakapKasat NarkobaPolres Kubu RayaSatres Narkoba Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Polisi Tangkap Seorang Pria Sudah Bau Tanah, Tega Gagahi Anak Kandungnya

11 jam lalu

Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat

11 jam lalu

Selidiki Kerugian Negara, Kejati Kalbar Incar Tambang Bauksit, Tim Penyidik Geledah dan Telusuri Alur Penjualan Ekspor

06/01/2026

Tim Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Kantor Pemerintah dan BUMN

05/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang