Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilgub 2024, Dua Pejabat Kalbar Dijatuhi Sanksi, Ini Nama dan Jabatannya
Pontianak

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilgub 2024, Dua Pejabat Kalbar Dijatuhi Sanksi, Ini Nama dan Jabatannya

Last updated: 04/09/2025 19:22
04/09/2025
Pontianak
Share

FOTO : Sekda Kalbar, Harisson Azroi [ ist ]

tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Dua pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dikenai sanksi disiplin berupa penurunan jabatan oleh Gubernur Kalbar.

Keduanya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rita Hastarita, serta Kepala Biro Hukum Setda Kalbar, Abussamah.

Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6678/B-AK.02.02/SD/F/2025 yang meminta tindak lanjut atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Gubernur menerbitkan Keputusan Nomor 800.1.6.2/02/BKD dan 800.1.6.2/03/BKD tanggal 12 Agustus 2025, yang masing-masing menjatuhkan hukuman disiplin kepada Rita Hastarita dan Abussamah,” ungkap Harisson, pada Rabu (4/9/2025).

Awalnya, Rita dikenai sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sedangkan Abussamah dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah dalam jangka waktu yang sama.

Namun setelah keduanya mengajukan keberatan, Gubernur Kalbar melakukan peninjauan kembali.

“Untuk Rita, hukuman disiplin berubah menjadi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Sedangkan keberatan Abussamah ditolak, sehingga sanksi tetap seperti semula,” jelas Harisson.

Ia menegaskan, keputusan ini berlaku efektif mulai 4 September 2025. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Gubernur menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan serta Plt Kepala Biro Hukum.

“Setelah 12 bulan, keduanya bisa kembali bersaing melalui mekanisme seleksi terbuka ASN untuk jabatan pimpinan tinggi pratama,” jelas Harisson. [ red ].

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Diberikan sanksiNetralitas ASNPejabat Pemprov Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak
27/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

PAM Dihukum 10 Tahun, Kasus Korupsi Bank Kalbar Masih Sisakan Tiga Terdakwa

9 jam lalu

Prajurit Yonmarhanlan XII/Ptk Tampil Humanis, Bantu Tenangkan Aksi Demonstran Agar Tidak Anarkis

03/09/2025

Pontianak Harus Tetap Kondusif, BPM Kalbar Desak Aparat Tegas Tangani Aksi Anarkis

30/08/2025

Tuntutan Dinilai Berlebihan, Kuasa Hukum Tegaskan Terdakwa Cukai Hanya Pengecer Kecil

30/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang