FOTO : Sekda Kalbar, Harisson Azroi [ ist ]
tim liputan – radarkalbar.com
PONTIANAK – Dua pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dikenai sanksi disiplin berupa penurunan jabatan oleh Gubernur Kalbar.
Keduanya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rita Hastarita, serta Kepala Biro Hukum Setda Kalbar, Abussamah.
Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6678/B-AK.02.02/SD/F/2025 yang meminta tindak lanjut atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Gubernur menerbitkan Keputusan Nomor 800.1.6.2/02/BKD dan 800.1.6.2/03/BKD tanggal 12 Agustus 2025, yang masing-masing menjatuhkan hukuman disiplin kepada Rita Hastarita dan Abussamah,” ungkap Harisson, pada Rabu (4/9/2025).
Awalnya, Rita dikenai sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sedangkan Abussamah dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah dalam jangka waktu yang sama.
Namun setelah keduanya mengajukan keberatan, Gubernur Kalbar melakukan peninjauan kembali.
“Untuk Rita, hukuman disiplin berubah menjadi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Sedangkan keberatan Abussamah ditolak, sehingga sanksi tetap seperti semula,” jelas Harisson.
Ia menegaskan, keputusan ini berlaku efektif mulai 4 September 2025. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Gubernur menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan serta Plt Kepala Biro Hukum.
“Setelah 12 bulan, keduanya bisa kembali bersaing melalui mekanisme seleksi terbuka ASN untuk jabatan pimpinan tinggi pratama,” jelas Harisson. [ red ].
Editor/publisher : admin radarkalbar.com