Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Ragam > Konsulat Penang Pesankan Ini Kepada WNI Divonis Bebas Mahkamah Tinggi Pulau Pinang
Ragam

Konsulat Penang Pesankan Ini Kepada WNI Divonis Bebas Mahkamah Tinggi Pulau Pinang

Last updated: 08/08/2022 00:07
04/08/2022
Ragam
Share

FOTO : Konsulat RI di Penang, Bambang Suharto saat menerima dua WNI yang divonis bebas oleh Mahkamah Tinggi Pulau Pinang (Ist)

Pewarta/editor : tim redaksi

KUCHING – radarkalbar.com

KONSULAT Jenderal RI di Penang, Malaysia, Bambang Suharto menerima Asrani dan isterinya Eni Endrasari pada Rabu (3/8/2022).

Kedua WNI ini sebelumnya pada tanggal 26 Januari 2020 didakwa hukuman mati dan sejak itu menjalani penahanan.

Namun karena upaya Pemerintah Indonesia melalui KJRI Penang bersama dengan pengacara yang ditunjuk, Firma Hukum Gooi & Azura, pada sidang tanggal 20 Juli 2022 Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang akhirnya menjatuhkan putusan bebas murni kepada kedua WNI tersebut.

Kesempatan itu, Konsul Jenderal RI selain mengucapkan rasa syukur dan selamat. Namun, juga menyampaikan agar kedua WNI dapat menjadikan pengalaman selama ditahan. Kemudian selama mengikuti proses persidangan sebagai pelajaran yang berharga untuk lebih berhati-hati dalam pergaulan, mematuhi ketentuan setempat dan menjauhi pihak-pihak yang dapat membawa pengaruh buruk bagi masa depan mereka.

Setelah memperoleh status hukum bebas murni, KJRI Penang juga telah membantu keduanya untuk dapat kembali bekerja pada majikan mereka sebelumnya di Penang. Kedua WNI menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam atas bantuan hukum dan perjuangan Pemerintah Indonesia untuk membebaskan mereka.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Konsulat RI di PenangMahkamah Tinggi Pulau PinangVonis bebas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Hadiri Buka Puasa Ramadan Polda Kalbar, LDII Tegaskan Dukung Terwujudmya Kalbar Damai dan Harmoni

27/02/2026

Sapa Pengendara di Tugu Digulis, Dirlantas dan Polwan Polda Kalbar Tebar Kebaikan Ramadan

23/02/2026

Sambut Ramadan, Gelar Pawai Obor Akbar di Kota Sanggau, Rahman : Target 3000 Peserta

10/02/2026

Investasi Generasi Sehat: LPA Kalbar Apresiasi Program MBG dan Dapur Gizi

03/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang