Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Ragam > Konsulat Penang Pesankan Ini Kepada WNI Divonis Bebas Mahkamah Tinggi Pulau Pinang
Ragam

Konsulat Penang Pesankan Ini Kepada WNI Divonis Bebas Mahkamah Tinggi Pulau Pinang

Last updated: 08/08/2022 00:07
04/08/2022
Ragam
Share

FOTO : Konsulat RI di Penang, Bambang Suharto saat menerima dua WNI yang divonis bebas oleh Mahkamah Tinggi Pulau Pinang (Ist)

Pewarta/editor : tim redaksi

KUCHING – radarkalbar.com

KONSULAT Jenderal RI di Penang, Malaysia, Bambang Suharto menerima Asrani dan isterinya Eni Endrasari pada Rabu (3/8/2022).

Kedua WNI ini sebelumnya pada tanggal 26 Januari 2020 didakwa hukuman mati dan sejak itu menjalani penahanan.

Namun karena upaya Pemerintah Indonesia melalui KJRI Penang bersama dengan pengacara yang ditunjuk, Firma Hukum Gooi & Azura, pada sidang tanggal 20 Juli 2022 Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang akhirnya menjatuhkan putusan bebas murni kepada kedua WNI tersebut.

Kesempatan itu, Konsul Jenderal RI selain mengucapkan rasa syukur dan selamat. Namun, juga menyampaikan agar kedua WNI dapat menjadikan pengalaman selama ditahan. Kemudian selama mengikuti proses persidangan sebagai pelajaran yang berharga untuk lebih berhati-hati dalam pergaulan, mematuhi ketentuan setempat dan menjauhi pihak-pihak yang dapat membawa pengaruh buruk bagi masa depan mereka.

Setelah memperoleh status hukum bebas murni, KJRI Penang juga telah membantu keduanya untuk dapat kembali bekerja pada majikan mereka sebelumnya di Penang. Kedua WNI menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam atas bantuan hukum dan perjuangan Pemerintah Indonesia untuk membebaskan mereka.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Konsulat RI di PenangMahkamah Tinggi Pulau PinangVonis bebas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik

09/09/2025

Demi Jalan dan Abutmen Jembatan Sungai Tayan Tidak Ambruk, Warga Swadaya Bangun Penahan Abrasi

17/08/2025

PT MPL Salurkan Bantuan Sembako, Ringankan Beban Warga Rentan di Sekadau

05/08/2025

Raih Juara III Nasional Lomba TikTok HUT Bhayangkara, Ismayanti Hapsari Putri Harumkan Nama Kalbar

24/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang