POTO : Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah saat menggelar press release (ist)
radarkalbar.com, MEMPAWAH – Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah mengungkapkan sejumlah perkara tindak pidana membakar hutan dan lahan dengan cara dibakar, yang ditangani pihaknya.
Tiga kasus telah ditetapkan tersangka, dan satu masih dalam proses penyidikan.
“Sejak pertengahan februari, kita melakukan proses penyidikan. Dimulai dari kasus di Desa Peniraman, Desa Sejegi, Desa Sungai Bakau Besar Darat (SBBD) dan satu kasus di Moton, Desa Antibar,” terang Kapolres saat menggelar press release pada Rabu (03/03/2021) di Mapolres Mempawah.
Seperti dilansir mempawahnews.com group radarkalbar.com, menurut Kapolres Mempawah, kasus pertama tersangka berinisial T warga Desa Peniraman.
Adapun kronologis perkara, pada 15 Februari 2021 lalu, membuka lahan dengan cara membakar tumpukan rumput kering pada lahan gambut di Dusun Danau RT 20/RW10. Akibat tindakannya, luas lahan yang terbakar ketika itu sekitar 5 hektar.
“Nanti akan kita ukur ulang, kemungkinan lahan yang terbakar lebih luas,” ujarnya.
Kasus kedua sambung Kapolres, inisial S warga Dusun Tekam, Desa Sejegi. Terduga S membakar lahan pada 25 Februari 2021 pagi. Adapun S mengumpulkan rumput dan membakarnya. Kemudian sempat menunggu api, lalu pulang ke rumah untuk istirahat. Pada siang harinya, warga tetangga memberitahukan api di lahan yang dibakar pelaku S semakin membesar.
“Sempat berupaya melakukan pemadaman dan dibantu RT setempat. Namun, api semakin membesar dan sulit terkendali. Sementara lahan yang terbakar sekitar 1,5 hektar,” ujarnya.
Selanjutnya, kasus ketiga terduga pelaku berinisial M warga Desa Bakau Besar Darat. Terduga M membuka lahan dengan cara dibakar pada 7 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di Dusun Ulu. Pelaku sempat menjaga api hingga padam.
“Kemudian pada 15Februari, M kembali membakar lahan dan tidak mengontrol api. Hingga akhirnya api tidak terkendali dan menyebabkan karhutla. Lahan yang terbakar ketika itu kurang lebih 3 ha,” bebernya.
“Terakhir, ada satu kasus karhutla yang masih dalam penyidikan. Lokasinya di Dusun Moton, Desa Antibar. Kita masih menunggu pemilik lahan. Sebab, yang bersangkutan tidak berada di tempat,” pungkasnya.
Pewarta : Tim liputan.
Editor/uploader : admin radarkalbar.com.