FOTO : Tersangka pencurian spesialis Alfamart berinisia RL yang diamankan tim Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang [ ist ]
Deni Ramdani – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Aksi pencurian di sejumlah gerai Alfamart yang sempat meresahkan warga Sungai Ambawang akhirnya terungkap.
Setelah tim Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RL (20), warga Pontianak Timur.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan karyawan Alfamart Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, yang curiga ada selisih stok barang di sistem dengan kondisi rak yang kosong.
Kecurigaan itu semakin menguat setelah rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria berciri-ciri memakai hoodie putih memasukkan barang ke dalam tas yang dibawanya.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat kembali beraksi pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu karyawan yang mengenali wajahnya langsung menahan dan menghubungi pihak keamanan hingga polisi datang ke lokasi,” ungkap Aiptu Ade, Selasa (2/9/2025).
Dalam pemeriksaan singkat, RL mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengaku sudah empat kali melakukan pencurian di Alfamart wilayah hukum Polsek Sungai Ambawang hanya dalam kurun waktu Juli–Agustus 2025.
Adapun barang-barang yang dibidik pelaku pun cukup beragam, mulai dari shampo, lotion, kosmetik, hingga kopi kemasan.
Dari catatan kepolisian, total kerugian yang dialami pihak PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) mencapai Rp2.641.000.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan kelengahan karyawan. Ia berpura-pura sebagai pembeli, lalu memasukkan produk ke dalam tas yang dibawa, kemudian nantinya barang tersebut di jual kembali oleh pelaku,” bebernya.
Setelah ditangkap, RL digelandang ke Polsek Sungai Ambawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami apakah ada jaringan lain atau RL beraksi seorang diri.
Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Kasus ini menjadi pengingat tindak kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan. Maka dari itu, kewaspadaan dan kerja sama masyarakat sangat penting,” pungkasnya. 9 red ]