Pontianak, radar-kalbar.com-Keberadaan pasar modern atau mini market modern berupa Indomaret di Jalan Sepakat II Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak dikeluhkan oleh masyarakat sekitar, sejak beberapa waktu belakangan ini.
Pasalnya, keberadaan Indomaret tersebut dianggap tidak memberikan maanfaat kepada lingkungn warga sekita, misalkan karyawan yang bekerja mini market modern itu bukan dari lingkungan sekitar. Dimana semesnya keberadaan Indomaret dapat membawa kesejahteraan bagi lingkungan sekitar.
Perwakilan warga Asimin meminta kepada pihak Indomaret untuk parkir akan dikelola oleh warga sekitar layaknya minimarket yang ada sepanjang Jalan Sepakat.
“Sudah menjadi kebiasaan dan kesepakatan setiap ada minimarket seperti Indomaret atau tempat usaha lainnya maka parkir akan dikelola oleh masyarakat sekitar, kata perwakilan masyarakat yang diwakili,”ujar Asimin
Ditambahkan, berbeda dengan Indomaret yang baru berdiri tersebut, dimana pasar modern tersebut keberatan kalau parkir dikelola oleh warga sekitar. Dan hingga akhirnya ada pihak yang mengadukan persoalan tersebut kepda pihak polisi untuk dilakukan mediasi.
Kemudian Ishaq, S Pd selaku perwakilan dari ikatan keluarga pemuda sepakat (IKPS) menjelaskan pendirian minimarket modern didaerahnya seharusnya mampu memberikan kesejahteraan sosial bagi lingkungan entah melalui program CSRnya, atau dari perekrutan karyawannya bukan hanya didirikan setelah itu hak masyarakat lingkungan disekitar terabaikan.
Pada sepanjang jalan Sepakat II itu sendiri sudah berdiri 3 (tiga) minimarket modern yakni 2 (dua) Indomaret 1 (satu) Alfamart yang jaraknya berdekatan. Dan ketiga minimarket modern tersebut tidak ada satupun karyawan yang berasal dari lingkungan sekitar dan kalau pendiriannya tidak dibatasi berpotensi akan mematikan pedagang lokal sejenis yg ada didaerhnya.
Abdul Aziz SH dari LBH Pontianak ditunjuk oleh warga sebagai pendamping saat mendampingi warga ketika mediasi di Polsek Selatan menilai semestinya persoalan tersebut tidak perlu diadukan kepada pihak kepolisian meskipun tujuannya untuk mediasi, dikwatirkan publik akan menilai seolah-olah ini adalah merupakan tindak pidana.
Saat itu LBH Pontianak mempertanyakan pihak yang mengadukan kepada pihak kepolisian tujuannya untuk apa, mau menakut – nakuti warga?
Bukankah persoalan ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan tanp melibatkan pihk lain, warga sekitar tidak keberatan kalau persoalan ini dimediasi oleh pihak aparat penegak hukum, malah lebih bagus karena aparat penegak hukum justru akan lebih objektif untuk melihat persoalan tersebut.
“Nah, hanya saja yang dikhawatirkn warga adalah kesan masyarakat karena kalau sudah bersentuhan dengan polisi, perspektifnya adalah sebuah krimnal yang berujung penjara dan dalam mediasi tersebut belum ada kesepakatan antara warga dan pihk Indomaret. Sehingga perwakilan pihak Indomaret meminta waktu untuk diadakan mediasi lanjutan, hingga sekarang warga menunggu kepastian terkait mediasi lanjutan tersebut,” pungkasnya.
Sumber : press release/Ismail, Spd Kepala Divisi Internal