FOTO : Ilustrasi orang rebutan berkas tanah [ ist ]
redaksi – RADARKALBAR.COM
SAMBAS – Sengketa lahan yang menyeret dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan tanah secara sepihak di Dusun Gemuruh, Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, Kalbar, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pemangkat dan Polres Sambas.
Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah warga yang merasa dirugikan, menyusul tindakan seorang individu yang diklaim telah menguasai lahan publik dan menetapkan larangan aktivitas masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.
Lahan yang dipermasalahkan selama ini dikenal sebagai area produktif masyarakat dan juga digunakan untuk kegiatan wisata serta olahraga.
Dalam berkas pengaduan, pelapor mengungkapkan adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen tanah. Beberapa dokumen yang dipakai untuk mengklaim lahan disebut mencantumkan tanda tangan pejabat desa dan kecamatan yang menurut catatan sudah meninggal dunia atau tidak lagi menjabat saat dokumen itu diterbitkan.
Tak hanya itu, diduga terdapat surat pernyataan dan penyerahan tanah atas nama orang yang telah wafat jauh sebelum tanggal dalam dokumen tersebut.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan dan kebenaran. Warga yang menggantungkan hidupnya di atas lahan itu kini dibatasi aksesnya tanpa alasan hukum yang sah,” ujar salah satu pelapor yang enggan disebutkan namanya.
Total lahan yang disengketakan mencapai lebih dari 100 ribu meter persegi, dan disebut sebelumnya merupakan hak milik sah ahli waris warga setempat.
Dugaan pungutan liar yang dilakukan di atas lahan tersebut juga menjadi bagian dari laporan resmi yang disampaikan.
Sebagai bentuk keseriusan, pelapor turut melampirkan bukti-bukti penting, mulai dari surat kepemilikan lama, identitas diri, hingga pernyataan para saksi.
Seluruh dokumen itu kini tengah dipelajari oleh pihak kejaksaan dan kepolisian.
Warga berharap, proses hukum berjalan transparan dan adil demi mencegah potensi gesekan sosial di tengah masyarakat.
Tindakan tegas dari aparat penegak hukum dianggap penting untuk memastikan keadilan ditegakkan dan konflik agraria tidak meluas. [ MK/Raih]
Editor/publisher : admin radarkalbar.com