Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Tetapkan Konten Kreator RK sebagai Tersangka Kasus ITE
HukumPontianak

Polda Kalbar Tetapkan Konten Kreator RK sebagai Tersangka Kasus ITE

Last updated: 02/10/2025 23:37
02/10/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Tersangka RK saat diperiksa Penyidik Dirreskrimsus Polda Kalbar [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Polda Kalbar resmi menetapkan konten kreator RK, pemilik akun @riezky.kabah, sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan menggelar perkara pada Kamis, (2/10/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menyampaikan penjemputan terhadap RK dilakukan pada Rabu malam (1/10/2025) di sebuah rumah kost di Menteng, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, RK tidak hadir saat dua kali pemanggilan yang dilakukan penyidik. Dalam penjemputan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua handphone, satu akun TikTok atas nama RK, tiga tangkapan layar akun TikTok tersebut, dan sebuah flashdisk.

“RK dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ungkapnya.

Burhanuddin menegaskan aturan di dunia digital harus dihormati untuk mencegah penyebaran konten yang provokatif atau ujaran kebencian.

Sementara, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dan memberikan edukasi agar pengguna media sosial lebih bijak dan bertanggung jawab.

Ia memastikan seluruh proses penanganan kasus berlangsung transparan dan profesional, serta mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DirreskrimsusITEPolda kalbarTersangka RKUjaran Kebencian
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Soal Kasus Dugaan Korupsi di Navigasi Pontianak, Hoesnan : Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

15 jam lalu

Selidiki Kerugian Negara, Kejati Kalbar Incar Tambang Bauksit, Tim Penyidik Geledah dan Telusuri Alur Penjualan Ekspor

06/01/2026

Tim Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Kantor Pemerintah dan BUMN

05/01/2026

Cekcok Soal Batas Wilayah Berburu, Dua Orang Pria di Kapuas Hulu Sempat Duel, Akhirnya Seorang Tewas Tertembak Peluru Senpi Laras Panjang

02/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang