Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Tetapkan Konten Kreator RK sebagai Tersangka Kasus ITE
HukumPontianak

Polda Kalbar Tetapkan Konten Kreator RK sebagai Tersangka Kasus ITE

Last updated: 02/10/2025 23:37
02/10/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Tersangka RK saat diperiksa Penyidik Dirreskrimsus Polda Kalbar [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Polda Kalbar resmi menetapkan konten kreator RK, pemilik akun @riezky.kabah, sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan menggelar perkara pada Kamis, (2/10/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menyampaikan penjemputan terhadap RK dilakukan pada Rabu malam (1/10/2025) di sebuah rumah kost di Menteng, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, RK tidak hadir saat dua kali pemanggilan yang dilakukan penyidik. Dalam penjemputan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua handphone, satu akun TikTok atas nama RK, tiga tangkapan layar akun TikTok tersebut, dan sebuah flashdisk.

“RK dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ungkapnya.

Burhanuddin menegaskan aturan di dunia digital harus dihormati untuk mencegah penyebaran konten yang provokatif atau ujaran kebencian.

Sementara, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dan memberikan edukasi agar pengguna media sosial lebih bijak dan bertanggung jawab.

Ia memastikan seluruh proses penanganan kasus berlangsung transparan dan profesional, serta mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DirreskrimsusITEPolda kalbarTersangka RKUjaran Kebencian
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional

23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025
SEBAR Cup 2025 di Pemangkat, Ketika Turnamen Sepak Bola Jadi Cermin Integritas dan Solidaritas Masyarakat
29/10/2025
Main Air Berujung Duka, Bocah SD Tewas Tenggelam di Parit Masigi
26/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Penyidik Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak

12 jam lalu

Ketua BPM Kalbar Fasilitasi Penyerahan Tersangka kepada Pihak Kepolisian, Gusti Edy : Jika Salah Harus Dihukum

17/11/2025

Polisi Sekadau Tangkap Pelaku Pencuri Rumah Kosong di Km 6

12/11/2025

Dua Pengedar Narkoba Kena Tangkap di Wilayah Desa Pawis Jelimpo

12/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang