Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Melawi > Tega…! Aniaya Isterinya, Pria di Melawi Kena Tangkap Polisi
Melawi

Tega…! Aniaya Isterinya, Pria di Melawi Kena Tangkap Polisi

Last updated: 03/08/2023 00:58
02/08/2023
Melawi
Share

FOTO : tersangka FH tersangka kasus KDRT (Ist)

Pewarta : Amad MK

Editor : Sery T

MELAWI – radarkalbar.com

SEORANG suami mestinya menjaga dan melindungi isterinya. Namun, hal ini tak berlaku bagi FH.

Buktinya, pria ini malah tega melakukan kekerasan kepada isterinya berinisial JM.

Peristiwa ini, terjadi pada salah satu rumah di perumahan BTN Griya Selama Indah Zebrina 9, Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh, pada Minggu (30/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i membenarkan adanya laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ya, kami ada menerima laporan KDRT. Dan telah melakukan visum et refertum (VER) terhadap korban JM. Untuk saat ini, tersangka FH sudah dalam proses sidik oleh Sat Reskrim Polres Melawi,” ungkapnya, pada Rabu (2/7/2023).

Ia menjelaskan, kejadian ini bermula korban JM menegur tersangka FH karena keluar rumah malam hari tanpa seizin dirinya.

Tak terima kena tegur isterinya, FH marah. Maka terjadi lah cekcok mulut, saat korban membawa anaknya anaknya keluar rumah.

Kemudian pelaku berkata ”Kau Berani Melawi Aku Kah”. Lantas, tersangka pun menganiaya korban.

” Tersangka FH marah saat kena tegus isterinya keluar malam. Kemudian, terjadi cekcok dan berakhir dengan penganiayaan tersebut,” jelasnya.

Atas ulahnya, tersangka FH kena sangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor : 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami mengimbau apa bila ada permasalahan dalam keluarga, maka selesaikan dengan bijak. Hindari kekerasan atau hal yang mengarah ke tindak pidana, yang dapat merugikan diri sendiri mau pun orang lain serta selalu menjaga psikis anak,”pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:aniaya isteriDesa KelakikKDRTMelawi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI

08/06/2026
Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”
11/06/2026
HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal
08/06/2026
Yayasan Trah Kesultanan Dikukuhkan, Siap Dorong Ekonomi dan Wisata Budaya Singkawang
08/06/2026
Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting
08/06/2026

Berita Menarik Lainnya

Kanim Sanggau Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Melawi

01/07/2026

Imigrasi Sanggau Kembali Gelar Rakor Timpora di Melawi

01/07/2026

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Rumah Betang di Desa Poring Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

18/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang