FOTO : flyer ilustrasi [ Ai ]
Ulasan utama berita :
- Bantahan Tegas Pihak Kuasa Hukum: Kuasa hukum Alpian Beot, Gonesimo Halawa, S.H., MH menegaskan foto dan narasi di media sosial yang menuding kliennya terlibat penambangan emas serta perusakan lingkungan adalah berita bohong hoaks) dan menyesatkan opini publik.
- Legalitas Usaha yang Dijalankan: Alpian Beot ditegaskan bukan seorang penambang, melainkan menjalankan usaha di bidang pembelian emas yang memiliki izin resmi, bukan melakukan eksploitasi atau penambangan langsung.
- Profil Singkat Alpian Beot: Alpian merupakan figur publik terkemuka di Kabupaten Mempawah sebagai Anggota DPRD, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), serta menyandang gelar Pangeran Anom di Kerajaan Amantubillah Mempawah, sehingga penyebaran informasi ini sangat disayangkan karena mencemarkan nama baiknya.
- Terkait Isu PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin): Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa persoalan PETI di Kalimantan Barat tidak boleh dijadikan dasar untuk framing atau menuduh seseorang sebagai pelaku penambangan tanpa bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Peringatan dan Potensi Langkah Hukum: Pihak kuasa hukum meminta penyebar informasi keliru tersebut untuk segera menghentikannya, mengimbau masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial, serta membuka peluang menempuh jalur hukum jika ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan kliennya.
Pewarta/editor : Erhamzah
MEMPAWAH [ radarkalbar.com ] – Beberapa waktu belakangan ini, pada jagat maya ramai beredar foto dan narasi di media sosial menuding Alpian Beot terlibat aktivitas PETI dan dikaitkan dengan kerusakan lingkungan.
Atas hal itu, Gonesimo Halawa SH, MH selaku kuasa hukum Alpian Beot, angkat bicara terkait tudingan yang sengaja disebarkan orang-orang yang tak bertanggungjawab.
Lantas, melalui klarifikasi yang disampaikan pada Senin (2/11/2026), Gonesimo secara tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyebut informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Menurutnya, Alpian Beot tidak pernah melakukan aktivitas penambangan emas sebagaimana yang dituduhkan dalam narasi yang beredar.
“Foto yang disebar itu adalah hoax. Faktanya, Alpian tidak pernah melakukan aktivitas penambangan emas. Beliau bukan penambang emas. Hal ini penting untuk diketahui publik,” tegasnya.
Gones menjelaskan, aktivitas usaha yang dijalankan kliennya adalah di bidang pembelian emas dengan izin resmi yang dimiliki, bukan melakukan kegiatan eksploitasi atau penambangan emas.
Karena itu, pihaknya menilai pengaitan nama Alpian Beot dengan aktivitas penambangan emas yang diduga merusak lingkungan merupakan narasi yang keliru dan tidak berdasar, apabila tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Diketahui, Alpian Beot merupakan Anggota DPRD Kabupaten Mempawah sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah.
Selain menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dan tokoh adat, Alpian juga menyandang gelar Pangeran Anom di Kerajaan Amantubillah Mempawah.
Tentunya, dengan sejumlah tanggung jawab sosial dan adat yang diembannya, pihak kuasa hukum menyayangkan adanya penyebaran informasi yang dinilai dapat mencemarkan nama baik kliennya tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi.
Gones juga menyinggung persoalan PETI yang selama ini menjadi persoalan di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
Ia menegaskan, persoalan PETI tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaitkan atau memframing seseorang sebagai pelaku maupun pengusaha penambangan tanpa adanya bukti yang jelas.
“Praktik PETI memang bukan hal asing di Kalbar dan menjadi mata pencaharian sebagian warga. Namun, memframing beliau sebagai perusahaan penambang adalah hal yang keliru,” cetusnya.
Gones meminta pihak-pihak yang menyebarkan foto maupun narasi yang dianggap tidak benar tersebut agar segera menghentikan penyebarannya.
Kemudian, Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Berhentilah menyebarkan fitnah. Jangan ada kebencian dan dendam. Memfitnah orang bukan perbuatan yang baik,” imbau Konesi.
Saat ini kata Gones, pihaknya tengah menelusuri jejak pihak-pihak yang diduga pertama kali menyebarkan foto dan narasi tersebut. Tidak menutup kemungkinan, langkah hukum akan ditempuh apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang merugikan nama baik kliennya.
” Kita berharap masyarakat dapat menyikapi persoalan ini secara objektif, mengedepankan fakta, serta tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum teruji kebenarannya. Nah, setiap tudingan harus didasarkan pada bukti dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar narasi yang berkembang di ruang media sosial,” pungkasnya. [ Red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
