FOTO : Petugas kepolisian setempat saat melaksanakan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti [ ist ]
Rony Setiawan – radarkalbar.com
KAPUAS HULU – Dipicu cekcok soal batas wilayah berburu, seorang warga berinisial EB harus berurusan dengan kepolisian.
Setelah, buah percekcokan itu, menyebabkan Antonius Toni meninggal dunia, pada Rabu (31/12/2025).
Korban yang merupakan warga Dusun Ukit-ukit, Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu tersebut dikabarkan tewas setelah mengalami pendarahan hebat, pasca kakinya terkena peluru dari senjata laras panjang terduga pelaku.
Atas perbuatannya, EB telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kini diamankan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Batang Lupar, Ipda Saleh Syafaruddin, membenarkan adanya insiden tersebut.
Menurutnya, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu guna pendalaman lebih lanjut, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran asal-usul senjata api yang digunakan.
“Terduga pelaku sudah kami serahkan ke Polres Kapuas Hulu untuk proses penyelidikan lanjutan. Saat ini fokus kami memastikan kronologi kejadian dan status senjata yang terlibat,” ujarnya, saat dikonfirmasi, pada Kamis (01/01/2026).
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden bermula dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku terkait batas wilayah berburu.
Percekcokan tersebut kemudian berkembang menjadi adu fisik. Ironisnya, dalam kejadian itu kedua pihak diketahui sama-sama membawa senjata api laras panjang.
Dalam perkelahian tersebut, korban disebut sempat merebut senjata milik EB. Namun, dalam kondisi emosi dan situasi yang tidak terkendali, senjata tersebut dipukulkan ke batang pohon sawit hingga memicu letusan.
Peluru yang keluar diduga mengenai kaki korban dan menyebabkan luka serius yang berujung kematian.
“Saat itu, tidak ada saksi lain di lokasi kejadian selain korban dan terduga pelaku. Oleh karena itu, proses penyelidikan saat ini bertumpu pada keterangan EB serta hasil olah tempat kejadian perkara,” jelasnya.
Selanjutnya, usai insiden, EB dilaporkan mengalami kepanikan dan segera mendatangi Kepala Desa Labian untuk melaporkan kejadian tersebut.
Atas arahan kepala desa, yang bersangkutan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Batang Lupar.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena mengangkat persoalan serius terkait keberadaan dan penggunaan senjata api di kalangan masyarakat sipil, khususnya di wilayah pedalaman dan perbatasan.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri legalitas kepemilikan senjata api yang digunakan,” tegasnya. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com
