Polda Kalbar Amankan Senjata Api dan Ratusan Amunisi


Pontianak, radar-kalbar.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar mengungkap tindak pidana kepemilikan senjata api illegal beserta amunisinya.

Senjata api dengan berbagai jenis dan ratusan amunisi ini diamankan dari tangan tersangka berinisial SMS alias Yusuf warga Pontianak.

Hal ini diungkap Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah saat Konferensi Pers bersama awak media dengan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Donny Charles Go. Senin ( 21/10/2019) bertempat di Mapolda Kalbar.

Kombes Pol Veris Septiansyah Direktur Reskrimum Polda Kalbar membeberkan kronologis penangakapan beserta barang bukti.

“Untuk pengungkapan kasus ini diawali dengan beberapa kejadian menonjol yang sering kali menggunakan alat alat yang mengancam jiwa. Sehingga pihak kepolisian perlu untuk melakukan pengungkapan khusus mengenai keberadaan senjata api baik pabrikan maupun rakitan di kalangan masyarakat,” tuturnya

Pengungkapan kasus ini juga dalam rangka cipta kondisi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat untuk mewujudkan situasi yang kondusif menjelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Veris melanjutnya, dari hasil penyelidikan tim Resmob Polda Kalbar yaitu pada tanggal 18-19 Oktober, tim Resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu masyarakat Pontianak yang menyimpan senjata api illegal berserta amunisinya.

“Ini merupakan upaya yang keras oleh tim Resmob Ditreskrimum, sehingga selama dua hari yaitu tanggal 18 dan 19 Oktober berhasil mengungkap kepemilikan senjata api illegal ini dengan TKP di jalan Perdana. Tersangka berinisial SMS alias Yusuf,” ungkapnya

Ditambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 pucuk senjata api laras pendek jenis revolver caliber 38, 1 pucuk revolver berkaliber 22, 1 pucuk laras pendek jenis pistol caliber 9mm, 1 pucuk senjata api laras panjang, 2 pucuk senapan angin, ratusan amunis dengan berbagai macam caliber, katapel, body armor, Handy talky (HT) hingga batu.

“Saat ini SMS alias Yusuf sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api illegal, dari hasil pemeriksaan tersangka ada yang pabrikan yang dibeli online dan juga merakit sendiri,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan yang intensif oleh Dit Reskrimum Polda Kalbar untuk mengungkap jaringan atau penggunaan senjata api oleh tersangka.

SMS alias Yusuf terancam dikenakan pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

 

 

Sumber : Humas Polda Kalbar


Like it? Share with your friends!