Jakarta (radar-tayan.com) – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dilakukan melalui dua jalur, yakni formasi umum dan formasi khusus.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik, penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, formasi khusus dalam penerimaan CPNS tahun 2018 adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK 2) yang memenuhi syarat.
“Hanya untuk guru dan kesehatan karena ini prioritas pemerintah kita masih memerlukan tambahan-tambahan untuk menyelesaikan hal-hal yang sekiranya dikeluhkan daerah. Kalau jumlah untuk guru dan dosen 120 ribu kurang lebih dan ini yang terbanya dan tenaga kesehatan 60.000-an dan sisanya tenaga teknis yang berkaitan dengan program nawa cita,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima detikFinance, Jumat (7/9/2018).
Berdasarkan Permen PANRB No. 36/2018, THK 2 itu harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. Tercatat ada 13.347 orang dalam database BKN.
Setiawan menjelaskan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.
Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III, yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013. Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut.
“Khusus untuk eks THK II, mekanisme atau sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang bagi eks THK-II,” kata dia.
Sementara itu, Berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10% untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude). Sedangkan instansi daerah minimal 5% dari total alokasi yang ditetapkan Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A pada saat kelulusan.
“Sedangkan untuk penyandang disabilitas, setiap instansi wajib mengalokasikan formasi jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. Untuk instansi pusat minimal dua persen, dan untuk daerah minimal 1%,” kata dia.
Untuk pelamar diaspora, yang baru pertama kali dilakukan, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa. Untuk formasi ini, pendidikan minimal S-2, kecuali untuk perekayasa, yang dapat dilamar dari lulusan S-1. Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat seusai Asian Games adalah atlet berprestasi internasional.
Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNS Tahun 2018. (dna/dna)
Sumber :detik.com/detik finance