FOTO : Ilustrasi pelayanan RSUD dr Soedarso Pontianak [ Ai ]
Pewarta/editor : Tim redaksi
PONTIANAK – Pemerintah daerah di Kalimantan Barat didesak segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Bupati/Wali Kota untuk mengatasi krisis penumpukan pasien (patient overflow) di RSUD Dr. Soedarso Pontianak.
Regulasi ketat tersebut diperlukan karena sistem rujukan berjenjang dari Puskesmas dan rumah sakit kabupaten/kota saat ini dinilai gagal berfungsi secara optimal.
Pengamat Kebijakan Publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menyatakan aturan baru tersebut harus memuat standar pelayanan minimum, sistem rujukan yang mengikat secara hukum, hingga sanksi administratif bagi fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar ketentuan.
“Harus ada aturan tegas. Saat ini, berbagai kasus penyakit ringan yang harusnya selesai di tingkat Puskesmas atau RS kabupaten, justru langsung dilempar ke RSUD Dr. Soedarso sebagai rujukan utama,” ungkap Herman.
Herman menjelaskan, tidak berjalannya fungsi penyaringan (gatekeeping) di tingkat daerah telah memicu lonjakan pasien yang melebihi kapasitas ideal rumah sakit provinsi tersebut. Imbasnya, terjadi antrean panjang dan keterbatasan ruang perawatan yang berpotensi mengancam keselamatan pasien (patient safety).
Ditambahkan, secara regulasi, kondisi ini dinilai melanggar Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 dan Permenkes Nomor 1 Tahun 2012. Selain itu, hambatan pelayanan ini juga dinilai mengganggu hak konstitusional warga yang dijamin Pasal 28H UUD 1945 serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
” Sebagai solusi jangka pendek, kita meminta adanya pembagian peran yang tegas, Puskesmas menangani penyakit ringan-sedang, Rumah Sakit kabupaten fokus pada layanan spesialistik menengah, dan RSUD Dr. Soedarso dikhususkan hanya untuk kasus kompleks dan darurat,” ujarnya.
“Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan RSUD Dr. Soedarso harus segera bersinkronisasi agar hak masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu dan adil bisa terpenuhi,” pungkasnya. [ red ]
Publisher : admin radarkalbar.com
