FOTO : Ilustrasi [ Ai ]
Pewarta : Doni | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com
SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap fakta baru dalam kasus asusila yang menjerat tersangka RY (42).
Setelah sebelumnya diringkus atas pemerkosaan terhadap anak kandung, kini RY diketahui juga melakukan tindakan serupa terhadap keponakannya yang baru berusia 10 tahun.
Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Triyono, mengonfirmasi penambahan jumlah korban ini merupakan hasil pengembangan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Laporan resmi terkait korban kedua diterima pihak kepolisian pada Senin (27/4/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan, korban kedua adalah keponakan tersangka. Orang tua korban melapor setelah anak mereka mengaku telah dicabuli oleh pelaku berkali-kali,” ujar AKP Triyono di Mapolres Sekadau, Selasa (28/4).
Aksi bejat terakhir terhadap keponakannya tersebut diketahui terjadi pada Maret 2026 di kediaman pelaku, Kecamatan Sekadau Hilir.
Saat ini, RY yang sudah ditahan sejak pertengahan April lalu terancam hukuman berat berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
” Tim penyidik juga telah menggandeng Dinas Sosial dan DP3A Kabupaten Sekadau untuk memberikan trauma healing bagi kedua korban yang masih di bawah umur tersebut,” pungkasnya. [ red ]
