Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Dampak Eskalasi Timur Tengah : Imigrasi Berlakukan Kebijakan “Overstay Rp 0” dan Izin Darurat
NasionalSanggau

Dampak Eskalasi Timur Tengah : Imigrasi Berlakukan Kebijakan “Overstay Rp 0” dan Izin Darurat

Last updated: 3 jam lalu
28/02/2026
Nasional Sanggau
Share

FOTO : ilustrasi WNA asal Timur Tengah sedang melaksanakan pengurusan administrasi keimigrasian [ ist ]

Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

JAKARTA – Ketegangan militer di kawasan Timur Tengah memicu efek domino pada jalur penerbangan internasional di Indonesia.

Menyusul penutupan wilayah udara di negara-negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, hingga Iran, Direktorat Jenderal Imigrasi kini menetapkan status kesiapsiagaan tinggi di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara.

Hingga Sabtu (28/2/2026) malam, tercatat sebanyak 2.228 penumpang terjebak dalam ketidakpastian setelah delapan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu resmi dibatalkan atau ditunda.

Respon Cepat: Pembatalan Perlintasan Manual

Menyikapi ribuan penumpang yang gagal berangkat (terdiri dari 1.644 WNA dan 584 WNI), Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, bergerak cepat. Pihaknya melakukan pembatalan perlintasan (keberangkatan) baik secara sistem maupun manual bagi seluruh penumpang dan kru terdampak.

“Fokus kami adalah kepastian prosedur. Kami pastikan pelayanan di bandara tetap kondusif meski ada dinamika penerbangan yang luar biasa ini,” tegas Yuldi.

Kebijakan Khusus bagi WNA: Bebas Denda Overstay

Salah satu poin paling krusial dalam langkah antisipatif ini adalah terbitnya Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 per 1 Maret 2026.

Kebijakan ini menjadi oase bagi warga asing yang tidak bisa meninggalkan Indonesia tepat waktu:
Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT): WNA terdampak dapat diberikan izin tinggal darurat hingga 30 hari.

Tarif Beban Rp 0,00 : Imigrasi menghapus denda overstay (nol rupiah) bagi penumpang yang melampirkan surat keterangan resmi dari maskapai atau otoritas bandara sebagai bukti terdampak penutupan wilayah udara.

Penyiapan Personel dan Sinergi Wilayah

Di lapangan, penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan kini bersifat dinamis mengikuti jadwal maskapai yang berubah sewaktu-waktu. Koordinasi intensif dilakukan bersama pengelola bandara guna mencegah penumpukan massa.

Kesiapan ini juga digaungkan hingga ke unit pelaksana di daerah.

Mohammad Ridwan Rusdi, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Sanggau, menyatakan bahwa pihaknya tegak lurus mengikuti instruksi pusat.

“Kami di wilayah tetap memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur dan tetap humanis, terutama dalam memberikan informasi keimigrasian bagi masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Imbauan untuk Penumpang

Bagi masyarakat yang memiliki jadwal penerbangan internasional, terutama rute transit Timur Tengah, diimbau untuk : Rutin memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai.

Segera menghubungi petugas imigrasi di bandara jika memerlukan pendampingan terkait status izin tinggal.

Menyiapkan dokumen declaration dari maskapai jika mengalami keterlambatan keluar dari wilayah Indonesia. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Eskalasi politikImigrasiKetegangan Timur TengahLayanan Imigrasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Luka Kecelakaan Berujung Maut, Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Sekayam

26/03/2026

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

26/03/2026

Masyarakat Sanggau Wajib Tahu..! Ini Daftar Lengkap Ruang Terbuka Hijau Sesuai SK Bupati 166/DLH/2023, Ada Taman Perahu Layar

22/03/2026

Gema Takbir di Tayan : Kemeriahan Pawai Obor dan Kendaraan Hiasi Malam Kemenangan

22/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang