FOTO : Ketua DPW IWOI Kalbar, Syafarudin Delvin, S.H., C.Par (ist)
Tim liputan – radarkalbar.com
PONTIANAK – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kalimantan Barat menilai hadirnya Pasal 278 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai langkah konkret negara dalam memperkuat perlindungan terhadap proses peradilan yang bersih dan berkeadilan.
Ketua DPW IWOI Kalbar, Syafarudin Delvin, S.H., C.Par., menyatakan pasal tersebut memberikan dasar hukum yang tegas untuk menindak berbagai bentuk penyesatan hukum yang selama ini kerap terjadi dalam penanganan perkara pidana.
Pernyataan itu disampaikan di Pontianak, Jumat (06/02/2026).
Menurut Delvin, Pasal 278 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara eksplisit mengkriminalisasi perbuatan memalsukan alat bukti, mengarahkan keterangan saksi yang tidak benar, serta merusak atau menyembunyikan barang bukti dengan tujuan mempengaruhi proses peradilan.
Pria yang di kenal cukup vokal ini menilai pengaturan tersebut sebagai kemajuan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional, terutama dalam menutup ruang praktik kriminalisasi dan rekayasa perkara yang berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan.
“Selama ini, berbagai modus seperti pemalsuan alat bukti dan pengondisian saksi sering menjadi pintu masuk terjadinya ketidakadilan. Pasal 278 hadir untuk menghentikan praktik itu,” tegasnya.
Selain itu, pasal ini juga dinilai mampu menjangkau praktik “joki perkara” yang sebelumnya sulit diproses secara hukum, meskipun perannya kerap menentukan arah putusan pengadilan.
Dari sisi pemidanaan, Pasal 278 KUHP Baru mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Ancaman tersebut dapat meningkat hingga dua belas tahun apabila perbuatan rekayasa perkara menyebabkan seseorang yang tidak bersalah dipidana atau kehilangan kemerdekaannya.
Delvin menambahkan, ketentuan tersebut mencerminkan pendekatan hukum pidana modern yang menitikberatkan pada dampak nyata dari suatu perbuatan pidana.
Dia juga menegaskan pasal ini berlaku bagi seluruh subjek hukum tanpa pengecualian, termasuk penyidik, jaksa, maupun aparat penegak hukum lainnya.
“Pasal ini menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum. Kewenangan tidak boleh dijadikan tameng untuk menyesatkan proses peradilan,” katanya.
Selain itu, Delvin berharap implementasi Pasal 278 KUHP Baru dapat menjadi instrumen efektif dalam mencegah kesalahan penghukuman (miscarriage of justice) serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia. (RED)
editor/publisher : admin radarkalbar.com




