Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Khawatir Rugikan Petani Sawit Rakyat, SPKS Desak Pemerintah Revisi PP Ini
Sekadau

Khawatir Rugikan Petani Sawit Rakyat, SPKS Desak Pemerintah Revisi PP Ini

Last updated: 8 jam lalu
8 jam lalu
Sekadau
Share

FOTO : Logo SPKS [ ist ]

Doni – radarkalbar.com

JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Organisasi ini menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi ribuan petani sawit kecil di berbagai daerah.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menuturkan banyak petani kini dilanda kekhawatiran karena lahan garapan mereka terancam dikategorikan sebagai kawasan hutan.

Padahal, sebagian besar lahan tersebut telah digarap secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.

“Petani sawit mendukung upaya pemerintah menjaga kelestarian hutan, namun jangan sampai kebijakan ini justru menjerat petani kecil yang hidupnya bergantung dari kebun sawit rakyat,” ungkap Sabarudin dalam keterangannya, Rabu (15/10).

SPKS menyoroti ketentuan denda dalam PP No. 45/2025 yang dinilai memberatkan. Dalam aturan itu, petani yang lahannya masuk kawasan hutan diwajibkan membayar denda hingga Rp25 juta per hektare per tahun.

“Jika dihitung selama sepuluh tahun, denda itu bisa mencapai Rp250 juta per hektare. Angka yang mustahil dipenuhi petani kecil,” tambah Sabarudin.

SPKS menilai, tumpang tindih regulasi antara Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, PP No. 24 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Kehutanan, dan PP Nomor : 45 Tahun 2025 menyebabkan ketidakpastian hukum bagi petani sawit.

Karena itu, organisasi tersebut meminta agar penyelesaian masalah lahan dilakukan melalui mekanisme reforma agraria yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada petani.

Menurut Sabarudin, keberpihakan pemerintah terhadap petani sawit rakyat sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan nilai tambah sektor perkebunan melalui pengembangan sawit berkelanjutan dan hilirisasi produk sawit.

Sebagai bentuk aspirasi resmi, SPKS telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo, meminta agar petani tidak dijadikan target dalam penertiban kawasan hutan dan agar persoalan lahan diselesaikan secara adil melalui kerangka reforma agraria.

SPKS juga berharap dapat bertemu langsung dengan Presiden untuk memaparkan kondisi nyata petani di lapangan serta memberikan masukan kebijakan dari perspektif petani rakyat. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Reforma AgrariaSPKS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

PT Agro Andalan Fasilitasi Studi Banding Budidaya Kopi, Tiga Desa Siap Dorong Ekonomi Mandiri

25/10/2025

Polres Sekadau Ungkap 6 Kasus Narkoba Juli – Agustus 2025

24/10/2025

Mantap..! Ranto Harumkan Nama Sekadau, Sumbang Perunggu untuk Kalbar di PON Bela Diri Kudus 2025

18/10/2025

Bupati Aron dan Dandim Resmi Mulai Pembangunan Koperasi Desa di Sungai Ringin

18/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang