Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Khawatir Rugikan Petani Sawit Rakyat, SPKS Desak Pemerintah Revisi PP Ini
Sekadau

Khawatir Rugikan Petani Sawit Rakyat, SPKS Desak Pemerintah Revisi PP Ini

Last updated: 26/10/2025 21:40
26/10/2025
Sekadau
Share

FOTO : Logo SPKS [ ist ]

Doni – radarkalbar.com

JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Organisasi ini menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi ribuan petani sawit kecil di berbagai daerah.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menuturkan banyak petani kini dilanda kekhawatiran karena lahan garapan mereka terancam dikategorikan sebagai kawasan hutan.

Padahal, sebagian besar lahan tersebut telah digarap secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.

“Petani sawit mendukung upaya pemerintah menjaga kelestarian hutan, namun jangan sampai kebijakan ini justru menjerat petani kecil yang hidupnya bergantung dari kebun sawit rakyat,” ungkap Sabarudin dalam keterangannya, Rabu (15/10).

SPKS menyoroti ketentuan denda dalam PP No. 45/2025 yang dinilai memberatkan. Dalam aturan itu, petani yang lahannya masuk kawasan hutan diwajibkan membayar denda hingga Rp25 juta per hektare per tahun.

“Jika dihitung selama sepuluh tahun, denda itu bisa mencapai Rp250 juta per hektare. Angka yang mustahil dipenuhi petani kecil,” tambah Sabarudin.

SPKS menilai, tumpang tindih regulasi antara Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, PP No. 24 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Kehutanan, dan PP Nomor : 45 Tahun 2025 menyebabkan ketidakpastian hukum bagi petani sawit.

Karena itu, organisasi tersebut meminta agar penyelesaian masalah lahan dilakukan melalui mekanisme reforma agraria yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada petani.

Menurut Sabarudin, keberpihakan pemerintah terhadap petani sawit rakyat sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan nilai tambah sektor perkebunan melalui pengembangan sawit berkelanjutan dan hilirisasi produk sawit.

Sebagai bentuk aspirasi resmi, SPKS telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo, meminta agar petani tidak dijadikan target dalam penertiban kawasan hutan dan agar persoalan lahan diselesaikan secara adil melalui kerangka reforma agraria.

SPKS juga berharap dapat bertemu langsung dengan Presiden untuk memaparkan kondisi nyata petani di lapangan serta memberikan masukan kebijakan dari perspektif petani rakyat. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Reforma AgrariaSPKS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Temui Menteri PU, Bupati Sekadau Perjuangkan Pembangunan Jembatan Tiga Belitang Melalui APBN

06/03/2026

Jauh-jauh dari Pontianak ke Sekadau, Niat Jenguk Anak, Liat Motor Parkir Langsung Dilarikan, Akhirnya Ditangkap Polisi

01/03/2026

Warga Pertanyakan Izin Penumpukan Puluhan Ton Cangkang Sawit di Peniti

26/02/2026

Tabrakan Mobil dan Motor di Desa Peniti, Satu Pengendara Luka Berat

22/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang