Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur
HukumPontianak

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

Last updated: 7 jam lalu
10 jam lalu
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Suasana ruang sidang PN Pontianak saat praperadilan AG [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Syarifah Nuraini, istri dari AG, tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Putusan yang dibacakan Kamis (11/9/2025) tersebut menegaskan bahwa penetapan AG sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar sah secara hukum.

Perkara dengan nomor registrasi 9/Pid.Pra/2025/PN.Ptk itu diputuskan oleh hakim tunggal dengan amar menolak seluruh permohonan pemohon serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Atas putusan itu, maka penyidikan terhadap AG dapat dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi lagi.

Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Laba Meluala, melalui Kompol Dwi Harjana, menyampaikan proses penetapan tersangka telah sesuai aturan.

“Penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Putusan ini juga sejalan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP serta Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014,” jelas Harjana.

Senada disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.

Menurutnya, penolakan praperadilan membuktikan profesionalisme penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar.

“Putusan PN Pontianak menunjukkan bahwa prosedur penetapan tersangka sudah sesuai hukum. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas,” kata Bayu.

Permohonan praperadilan itu sebelumnya diajukan oleh Syarifah Nuraini melalui kuasa hukum dari Kantor Sumardi, S.H. & Partners.

Objek permohonan berkaitan dengan sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepada AG. Namun dengan penolakan tersebut, status tersangka kini memiliki legitimasi hukum yang kuat. [ red ]

editor : Andika

publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:kasus cabulPN Pontianak tolak praperadilan kasus cabulPraperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
UT Pontianak Gelar Wisuda, Sekadau Catat Peningkatan Mahasiswa Baru
23/08/2025

Berita Menarik Lainnya

BPM Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Penghina Suku Dayak di Media Sosial

8 jam lalu

Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

11/09/2025

Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum

10/09/2025

Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang, Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka

08/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang