FOTO : Suasana ruang sidang PN Pontianak saat praperadilan AG [ ist ]
Deni Ramdani – radarkalbar.com
PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Syarifah Nuraini, istri dari AG, tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Putusan yang dibacakan Kamis (11/9/2025) tersebut menegaskan bahwa penetapan AG sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar sah secara hukum.
Perkara dengan nomor registrasi 9/Pid.Pra/2025/PN.Ptk itu diputuskan oleh hakim tunggal dengan amar menolak seluruh permohonan pemohon serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Atas putusan itu, maka penyidikan terhadap AG dapat dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi lagi.
Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Laba Meluala, melalui Kompol Dwi Harjana, menyampaikan proses penetapan tersangka telah sesuai aturan.
“Penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Putusan ini juga sejalan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP serta Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014,” jelas Harjana.
Senada disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.
Menurutnya, penolakan praperadilan membuktikan profesionalisme penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar.
“Putusan PN Pontianak menunjukkan bahwa prosedur penetapan tersangka sudah sesuai hukum. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas,” kata Bayu.
Permohonan praperadilan itu sebelumnya diajukan oleh Syarifah Nuraini melalui kuasa hukum dari Kantor Sumardi, S.H. & Partners.
Objek permohonan berkaitan dengan sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepada AG. Namun dengan penolakan tersebut, status tersangka kini memiliki legitimasi hukum yang kuat. [ red ]
editor : Andika
publisher : admin radarkalbar.com