Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur
HukumPontianak

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

Last updated: 11/09/2025 20:40
11/09/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Suasana ruang sidang PN Pontianak saat praperadilan AG [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Syarifah Nuraini, istri dari AG, tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Putusan yang dibacakan Kamis (11/9/2025) tersebut menegaskan bahwa penetapan AG sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar sah secara hukum.

Perkara dengan nomor registrasi 9/Pid.Pra/2025/PN.Ptk itu diputuskan oleh hakim tunggal dengan amar menolak seluruh permohonan pemohon serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Atas putusan itu, maka penyidikan terhadap AG dapat dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi lagi.

Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Laba Meluala, melalui Kompol Dwi Harjana, menyampaikan proses penetapan tersangka telah sesuai aturan.

“Penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Putusan ini juga sejalan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP serta Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014,” jelas Harjana.

Senada disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.

Menurutnya, penolakan praperadilan membuktikan profesionalisme penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar.

“Putusan PN Pontianak menunjukkan bahwa prosedur penetapan tersangka sudah sesuai hukum. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas,” kata Bayu.

Permohonan praperadilan itu sebelumnya diajukan oleh Syarifah Nuraini melalui kuasa hukum dari Kantor Sumardi, S.H. & Partners.

Objek permohonan berkaitan dengan sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepada AG. Namun dengan penolakan tersebut, status tersangka kini memiliki legitimasi hukum yang kuat. [ red ]

editor : Andika

publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:kasus cabulPN Pontianak tolak praperadilan kasus cabulPraperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Dalami Dugaan Korupsi Tambang Emas, Tim Kejati Kalbar Kumpulkan Bukti di Ketapang

20 jam lalu

Patok Target Tinggi, DPW PKB Kalbar Optimis Raup 60 Kursi di Bawah Nakhoda Mulyadi Tawik

19 jam lalu

Wagub Krisantus Resmikan Selayar Kopi Tiam, Tambah Spot Nongkrong Baru di Pontianak

13/02/2026

Kapolresta Pontianak Pastikan Proses Hukum Profesional dan Transparan, Isu SARA Tak Terbukti

13/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang