Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta
HukumPontianak

Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

Last updated: 12 jam lalu
16 jam lalu
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Riky Sandi mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol saat digelandang petugas [ ist ]

“Kejati Kalbar buktikan keseriusan menuntaskan skandal Bank Kalbar 2015 setelah hampir satu dekade bergulir”.

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Setelah menjadi buronan cukup lama, Riky Sandi (RS) akhirnya berhasil diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Intelijen Kejati, dan AMC Kejagung.

Pria ini ditangkap pada sebuah rumah di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, Selasa malam (9/9/2025) pukul 20.30 WIB.

Dia langsung diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus yang menjerat Riky Sandi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 dengan kerugian negara mencapai Rp 39,8 miliar.

Sebelumnya, ia telah tiga kali dipanggil penyidik namun tidak pernah hadir, hingga akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, menegaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas bidang yang menaruh perhatian besar pada keberhasilan penegakan hukum.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, Riky Sandi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari,” ungkapnya saat konferensi pers di Pontianak, Rabu (10/9/2025).

Dikatakan, dengan penetapan ini, Riky Sandi menjadi tersangka kelima dalam kasus Bank Kalbar 2015.

“Empat nama lainnya lebih dahulu diproses di pengadilan, bahkan salah satunya sudah divonis bersalah,” tegasnya.

Fakta ini menegaskan perkara ini melibatkan lebih dari satu pihak dan mencerminkan kerumitan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Penangkapan buronan korupsi seperti Riky Sandi memiliki arti lebih dari sekadar keberhasilan teknis aparat hukum. Dalam konteks yang lebih luas, langkah ini menegaskan negara tidak memberi ruang bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi, sekaligus memperkuat pesan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun.

Keberhasilan ini juga menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk menunjukkan konsistensinya dalam menuntaskan kasus besar.

Publik, yang selama ini skeptis terhadap penegakan hukum, mendapat bukti nyata bahwa koruptor yang mencoba melarikan diri pun akhirnya dapat dijerat.

Selain itu, keberhasilan menangkap DPO korupsi penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Masyarakat menanti agar kasus-kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tidak hanya berhenti pada proses formal, melainkan benar-benar menghasilkan putusan yang memberi efek jera.

Atas perbuatannya, Riky Sandi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut bisa mencapai pidana seumur hidup.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan kasus besar seperti skandal Bank Kalbar 2015, yang sudah berlangsung hampir satu dekade, masih terus dipantau dan akan diusut tuntas hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dibawa ke meja hijau. [ red ].

editor : Herman

publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bank KalbarBuronanKejati KalbarKorupsi pengadaan tanahRiky sandiTahun 2015
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
UT Pontianak Gelar Wisuda, Sekadau Catat Peningkatan Mahasiswa Baru
23/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum

12 jam lalu

Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang, Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka

08/09/2025

Belum Sehari, Kasus Pencurian di Kompleks Chika Alika Asri Berhasil Diungkap Polisi

08/09/2025

Mafia Tanah Kepung Gang Amaliah, Warga Puluhan Tahun Terancam Kehilangan Hak

07/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang