Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum
HukumPontianak

Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum

Last updated: 10/09/2025 23:59
10/09/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago [ ist

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Dayak melalui unggahan akun TikTok bernama Risky Ka’bah berujung pada laporan resmi ke Polda Kalimantan Barat.

Laporan tersebut diajukan pada Selasa (9/9/2025) oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak Kalbar.

Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago, memimpin langsung pelaporan yang diterima jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.

Dalam laporan itu, pelapor menilai unggahan akun tersebut mengandung unsur penghinaan serta ujaran kebencian yang menyerang martabat masyarakat Dayak.

“Ini bukan masalah pribadi. Ini adalah penghinaan terhadap harga diri masyarakat Dayak. Kami mendesak aparat segera memproses, menangkap pelaku, dan memberikan efek jera,” tegas Iyen usai menyerahkan laporan.

Ia menambahkan, masyarakat Dayak selama ini hidup berdampingan dengan berbagai suku dan etnis di Kalimantan maupun Indonesia.

Namun, jika martabat mereka dilecehkan, pihaknya menegaskan akan terus menuntut penegakan hukum.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian menyebut ada sejumlah pasal yang digunakan sebagai dasar hukum, di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 terkait larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaporan juga mengacu pada Pasal 156 KUHP serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pelaporan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat yang bisa memicu potensi konflik sosial. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Iyen BagagoKetua Umum Mangkok Merah KalbarRiski Kab'ahUjaran Kebencian
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Sebut Judol dan Pinjol Ancaman Nyata, Gusti Edy Minta Pengawasan Digital Diperketat

20/05/2026

Harga Avtur Tembus Rp 29.116 per Liter, Keberangkatan Jemaah Umroh Mulai Terganggu

20/05/2026

Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Bengkayang, Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif dan Kawal Kasus hingga Tuntas

18/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Ganja di Ngabang, Seberat 57,50 Gram BB Disita

18/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang