Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum
HukumPontianak

Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum

Last updated: 10/09/2025 23:59
10/09/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago [ ist

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Dayak melalui unggahan akun TikTok bernama Risky Ka’bah berujung pada laporan resmi ke Polda Kalimantan Barat.

Laporan tersebut diajukan pada Selasa (9/9/2025) oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak Kalbar.

Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago, memimpin langsung pelaporan yang diterima jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.

Dalam laporan itu, pelapor menilai unggahan akun tersebut mengandung unsur penghinaan serta ujaran kebencian yang menyerang martabat masyarakat Dayak.

“Ini bukan masalah pribadi. Ini adalah penghinaan terhadap harga diri masyarakat Dayak. Kami mendesak aparat segera memproses, menangkap pelaku, dan memberikan efek jera,” tegas Iyen usai menyerahkan laporan.

Ia menambahkan, masyarakat Dayak selama ini hidup berdampingan dengan berbagai suku dan etnis di Kalimantan maupun Indonesia.

Namun, jika martabat mereka dilecehkan, pihaknya menegaskan akan terus menuntut penegakan hukum.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian menyebut ada sejumlah pasal yang digunakan sebagai dasar hukum, di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 terkait larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaporan juga mengacu pada Pasal 156 KUHP serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pelaporan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat yang bisa memicu potensi konflik sosial. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Iyen BagagoKetua Umum Mangkok Merah KalbarRiski Kab'ahUjaran Kebencian
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.

15 menit lalu

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

59 menit lalu

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

22 jam lalu

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

23 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang