Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum
HukumPontianak

Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum

Last updated: 10/09/2025 23:59
10/09/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago [ ist

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Dayak melalui unggahan akun TikTok bernama Risky Ka’bah berujung pada laporan resmi ke Polda Kalimantan Barat.

Laporan tersebut diajukan pada Selasa (9/9/2025) oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak Kalbar.

Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago, memimpin langsung pelaporan yang diterima jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.

Dalam laporan itu, pelapor menilai unggahan akun tersebut mengandung unsur penghinaan serta ujaran kebencian yang menyerang martabat masyarakat Dayak.

“Ini bukan masalah pribadi. Ini adalah penghinaan terhadap harga diri masyarakat Dayak. Kami mendesak aparat segera memproses, menangkap pelaku, dan memberikan efek jera,” tegas Iyen usai menyerahkan laporan.

Ia menambahkan, masyarakat Dayak selama ini hidup berdampingan dengan berbagai suku dan etnis di Kalimantan maupun Indonesia.

Namun, jika martabat mereka dilecehkan, pihaknya menegaskan akan terus menuntut penegakan hukum.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian menyebut ada sejumlah pasal yang digunakan sebagai dasar hukum, di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 terkait larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaporan juga mengacu pada Pasal 156 KUHP serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pelaporan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat yang bisa memicu potensi konflik sosial. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Iyen BagagoKetua Umum Mangkok Merah KalbarRiski Kab'ahUjaran Kebencian
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Dalami Dugaan Korupsi Tambang Emas, Tim Kejati Kalbar Kumpulkan Bukti di Ketapang

20 jam lalu

Patok Target Tinggi, DPW PKB Kalbar Optimis Raup 60 Kursi di Bawah Nakhoda Mulyadi Tawik

19 jam lalu

Wagub Krisantus Resmikan Selayar Kopi Tiam, Tambah Spot Nongkrong Baru di Pontianak

13/02/2026

Kapolresta Pontianak Pastikan Proses Hukum Profesional dan Transparan, Isu SARA Tak Terbukti

13/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang