Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang, Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka
HukumPontianak

Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang, Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka

Last updated: 08/09/2025 23:52
08/09/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Kedua tersangka mengenakan rompi orange dengan tangan diborgol sesaat akan digelandang ke Rutan Kelas II A Pontianak [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kejati Kalbar resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkab Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra pada tahun anggaran 2017 dan 2019.

Penahanan dilakukan pada Senin (8/9/2025) sore di Kantor Kejati Kalbar, setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan bukti kuat keterlibatan para tersangka.

Keduanya adalah HN, selaku seksi pelaksana pembangunan, dan RG, koordinator tenaga teknis pembangunan GKE Petra Sintang.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun anggaran 2017 Pemkab Sintang menyalurkan hibah senilai Rp 5 miliar. Namun, pekerjaan tidak sesuai dengan NPHD/RAB, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 748,9 juta.

Sedangkan pada tahun 2019, gereja yang seharusnya mendapat dana hibah sebesar Rp 3 miliar, justru tidak ada kegiatan pembangunan karena proyek telah rampung pada 2018.

Meski demikian, laporan pertanggungjawaban tetap dibuat dan ditandatangani HN. Tindakan itu menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3 miliar.

“Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi. Kami memastikan proses ini dilakukan secara profesional,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH dalam konferensi pers.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari, terhitung 8 hingga 28 September 2025.

Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum dan tidak menyebarkan informasi spekulatif. Perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka,” tegasnya.

Selain HN dan RG, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain pada penggunaan dana hibah tahun anggaran 2019.

Kasus ini menjadi penegasan Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terlebih dalam penggunaan dana publik yang semestinya untuk kepentingan masyarakat. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Gereja GKE Petra SintangKejati tahan dua tersangkaKorupsi Dana Hibah Gereja
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
21 jam lalu
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Soal Penataan Kuliner Serdam, Herman Hofi : Dinilai Rawan Langgar Kepastian Hukum Pemilik Usaha

23/12/2025

14 Pamen Polda Kalbar Dirotasi, Ini Nama dan Jabatannya

22/12/2025

Dukung Langkah Kejati Kalbar Tangani Dugaan Tipikor di Perusda Aneka Usaha, Gus Hoesnan : Mesti Diungkap Total

17/12/2025

SMAIT Al-Mumtaz Pontianak Kembali Gelar Muscofest 2025, Wadah Silaturahmi dan Inovasi Siswa

17/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang