Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang, Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka
HukumPontianak

Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang, Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka

Last updated: 08/09/2025 23:52
08/09/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Kedua tersangka mengenakan rompi orange dengan tangan diborgol sesaat akan digelandang ke Rutan Kelas II A Pontianak [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kejati Kalbar resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkab Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra pada tahun anggaran 2017 dan 2019.

Penahanan dilakukan pada Senin (8/9/2025) sore di Kantor Kejati Kalbar, setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan bukti kuat keterlibatan para tersangka.

Keduanya adalah HN, selaku seksi pelaksana pembangunan, dan RG, koordinator tenaga teknis pembangunan GKE Petra Sintang.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun anggaran 2017 Pemkab Sintang menyalurkan hibah senilai Rp 5 miliar. Namun, pekerjaan tidak sesuai dengan NPHD/RAB, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 748,9 juta.

Sedangkan pada tahun 2019, gereja yang seharusnya mendapat dana hibah sebesar Rp 3 miliar, justru tidak ada kegiatan pembangunan karena proyek telah rampung pada 2018.

Meski demikian, laporan pertanggungjawaban tetap dibuat dan ditandatangani HN. Tindakan itu menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3 miliar.

“Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi. Kami memastikan proses ini dilakukan secara profesional,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH dalam konferensi pers.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari, terhitung 8 hingga 28 September 2025.

Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum dan tidak menyebarkan informasi spekulatif. Perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka,” tegasnya.

Selain HN dan RG, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain pada penggunaan dana hibah tahun anggaran 2019.

Kasus ini menjadi penegasan Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terlebih dalam penggunaan dana publik yang semestinya untuk kepentingan masyarakat. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Gereja GKE Petra SintangKejati tahan dua tersangkaKorupsi Dana Hibah Gereja
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.

8 menit lalu

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

51 menit lalu

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

22 jam lalu

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

23 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang