Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang, Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka
HukumPontianak

Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang, Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka

Last updated: 08/09/2025 23:52
08/09/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Kedua tersangka mengenakan rompi orange dengan tangan diborgol sesaat akan digelandang ke Rutan Kelas II A Pontianak [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kejati Kalbar resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkab Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra pada tahun anggaran 2017 dan 2019.

Penahanan dilakukan pada Senin (8/9/2025) sore di Kantor Kejati Kalbar, setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan bukti kuat keterlibatan para tersangka.

Keduanya adalah HN, selaku seksi pelaksana pembangunan, dan RG, koordinator tenaga teknis pembangunan GKE Petra Sintang.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun anggaran 2017 Pemkab Sintang menyalurkan hibah senilai Rp 5 miliar. Namun, pekerjaan tidak sesuai dengan NPHD/RAB, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 748,9 juta.

Sedangkan pada tahun 2019, gereja yang seharusnya mendapat dana hibah sebesar Rp 3 miliar, justru tidak ada kegiatan pembangunan karena proyek telah rampung pada 2018.

Meski demikian, laporan pertanggungjawaban tetap dibuat dan ditandatangani HN. Tindakan itu menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3 miliar.

“Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi. Kami memastikan proses ini dilakukan secara profesional,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH dalam konferensi pers.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari, terhitung 8 hingga 28 September 2025.

Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum dan tidak menyebarkan informasi spekulatif. Perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka,” tegasnya.

Selain HN dan RG, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain pada penggunaan dana hibah tahun anggaran 2019.

Kasus ini menjadi penegasan Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terlebih dalam penggunaan dana publik yang semestinya untuk kepentingan masyarakat. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Gereja GKE Petra SintangKejati tahan dua tersangkaKorupsi Dana Hibah Gereja
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Dalami Dugaan Korupsi Tambang Emas, Tim Kejati Kalbar Kumpulkan Bukti di Ketapang

23 jam lalu

Patok Target Tinggi, DPW PKB Kalbar Optimis Raup 60 Kursi di Bawah Nakhoda Mulyadi Tawik

22 jam lalu

Wagub Krisantus Resmikan Selayar Kopi Tiam, Tambah Spot Nongkrong Baru di Pontianak

13/02/2026

Kapolresta Pontianak Pastikan Proses Hukum Profesional dan Transparan, Isu SARA Tak Terbukti

13/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang