FOTO : Kedua tersangka mengenakan rompi orange dengan tangan diborgol sesaat akan digelandang ke Rutan Kelas II A Pontianak [ ist ]
Deni Ramdani – radarkalbar.com
PONTIANAK – Kejati Kalbar resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkab Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra pada tahun anggaran 2017 dan 2019.
Penahanan dilakukan pada Senin (8/9/2025) sore di Kantor Kejati Kalbar, setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan bukti kuat keterlibatan para tersangka.
Keduanya adalah HN, selaku seksi pelaksana pembangunan, dan RG, koordinator tenaga teknis pembangunan GKE Petra Sintang.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun anggaran 2017 Pemkab Sintang menyalurkan hibah senilai Rp 5 miliar. Namun, pekerjaan tidak sesuai dengan NPHD/RAB, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 748,9 juta.
Sedangkan pada tahun 2019, gereja yang seharusnya mendapat dana hibah sebesar Rp 3 miliar, justru tidak ada kegiatan pembangunan karena proyek telah rampung pada 2018.
Meski demikian, laporan pertanggungjawaban tetap dibuat dan ditandatangani HN. Tindakan itu menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3 miliar.
“Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi. Kami memastikan proses ini dilakukan secara profesional,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH dalam konferensi pers.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari, terhitung 8 hingga 28 September 2025.
Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum dan tidak menyebarkan informasi spekulatif. Perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka,” tegasnya.
Selain HN dan RG, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain pada penggunaan dana hibah tahun anggaran 2019.
Kasus ini menjadi penegasan Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terlebih dalam penggunaan dana publik yang semestinya untuk kepentingan masyarakat. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com