Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tuntutan Dinilai Berlebihan, Kuasa Hukum Tegaskan Terdakwa Cukai Hanya Pengecer Kecil
HukumPontianak

Tuntutan Dinilai Berlebihan, Kuasa Hukum Tegaskan Terdakwa Cukai Hanya Pengecer Kecil

Last updated: 30/08/2025 07:50
29/08/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Suparman, S.H., M.H., M.Kn., CPM, CPArb, kuasa hukum terdakwa N [ ist ]

Tim redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa N dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan serta denda dua kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayar, yakni Rp 533,528.980.00-,. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan pelanggaran cukai dengan nomor register PDS-01/Pidsus/E/07/2025 di Pengadilan Negeri Pontianak, pada Rabu (27/8/2025).

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa N, penasihat hukum Suparman, S.H., M.H., M.Kn., CPM, CPArb dalam keterangan tertulisnya menyatakan keberatan.

Menurut Suparman, tuntutan itu terlalu berat dan tidak sebanding dengan fakta persidangan.

“Peran klien kami sangat terbatas. Ia hanya menjual rokok tanpa pita cukai dalam skala kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan bagian dari jaringan besar atau korporasi,” tegas Suparman.

Suparman menekankan, terdakwa N adalah buruh harian lepas dengan kondisi ekonomi rentan.

Penjualan rokok ilegal dilakukan secara eceran dengan margin keuntungan yang sangat kecil, hanya sekitar Rp 1000 – Rp 3000 per slop.

“Misalnya, rokok Joe Mild dibeli Rp 124.000 per slop, dijual kembali Rp 126.000. Nah, margin seperti itu jelas tidak menunjukkan adanya peran besar dalam rantai distribusi,” bebernya.

Menurut Suparman, fakta persidangan juga membuktikan terdakwa tidak pernah mengatur jaringan distribusi, tidak memproduksi, maupun menyelundupkan rokok.

Dia hanya menerima pasokan dari pihak lain dan menjual kembali secara terbatas.

“Tuntutan jaksa seharusnya mempertimbangkan kondisi terdakwa yang hanya pengecer kecil dan sama sekali bukan aktor utama,” tegasnya.’

“Kami berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikut,” cetusnya. [ red ]

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:JPUKuasa hukum terdakwaPN PontianakSidang Rokok IlegalSuparman SH
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional

23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025
SEBAR Cup 2025 di Pemangkat, Ketika Turnamen Sepak Bola Jadi Cermin Integritas dan Solidaritas Masyarakat
29/10/2025
Main Air Berujung Duka, Bocah SD Tewas Tenggelam di Parit Masigi
26/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sekayam, BBnya Cukup Banyak

9 jam lalu

Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini

23 jam lalu

Kembali Gelar Unjuk Rasa, PMII Desak Kejati Kalbar Ambil Alih Kasus BP2TD Mempawah

20/11/2025

Penyidik Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak

19/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang