Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tuntutan Dinilai Berlebihan, Kuasa Hukum Tegaskan Terdakwa Cukai Hanya Pengecer Kecil
HukumPontianak

Tuntutan Dinilai Berlebihan, Kuasa Hukum Tegaskan Terdakwa Cukai Hanya Pengecer Kecil

Last updated: 30/08/2025 07:50
29/08/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Suparman, S.H., M.H., M.Kn., CPM, CPArb, kuasa hukum terdakwa N [ ist ]

Tim redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa N dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan serta denda dua kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayar, yakni Rp 533,528.980.00-,. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan pelanggaran cukai dengan nomor register PDS-01/Pidsus/E/07/2025 di Pengadilan Negeri Pontianak, pada Rabu (27/8/2025).

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa N, penasihat hukum Suparman, S.H., M.H., M.Kn., CPM, CPArb dalam keterangan tertulisnya menyatakan keberatan.

Menurut Suparman, tuntutan itu terlalu berat dan tidak sebanding dengan fakta persidangan.

“Peran klien kami sangat terbatas. Ia hanya menjual rokok tanpa pita cukai dalam skala kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan bagian dari jaringan besar atau korporasi,” tegas Suparman.

Suparman menekankan, terdakwa N adalah buruh harian lepas dengan kondisi ekonomi rentan.

Penjualan rokok ilegal dilakukan secara eceran dengan margin keuntungan yang sangat kecil, hanya sekitar Rp 1000 – Rp 3000 per slop.

“Misalnya, rokok Joe Mild dibeli Rp 124.000 per slop, dijual kembali Rp 126.000. Nah, margin seperti itu jelas tidak menunjukkan adanya peran besar dalam rantai distribusi,” bebernya.

Menurut Suparman, fakta persidangan juga membuktikan terdakwa tidak pernah mengatur jaringan distribusi, tidak memproduksi, maupun menyelundupkan rokok.

Dia hanya menerima pasokan dari pihak lain dan menjual kembali secara terbatas.

“Tuntutan jaksa seharusnya mempertimbangkan kondisi terdakwa yang hanya pengecer kecil dan sama sekali bukan aktor utama,” tegasnya.’

“Kami berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikut,” cetusnya. [ red ]

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:JPUKuasa hukum terdakwaPN PontianakSidang Rokok IlegalSuparman SH
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Dalami Dugaan Korupsi Tambang Emas, Tim Kejati Kalbar Kumpulkan Bukti di Ketapang

20 jam lalu

Patok Target Tinggi, DPW PKB Kalbar Optimis Raup 60 Kursi di Bawah Nakhoda Mulyadi Tawik

19 jam lalu

Wagub Krisantus Resmikan Selayar Kopi Tiam, Tambah Spot Nongkrong Baru di Pontianak

13/02/2026

Kapolresta Pontianak Pastikan Proses Hukum Profesional dan Transparan, Isu SARA Tak Terbukti

13/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang