FOTO : Barang bukti (BB) uang palsu yang diamankan tim Satreskrim Polresta Pontianak [ ist ]
Deni Ramdani – radarkalbar.com
PONTIANAK – Upaya peredaran uang palsu di Kota Pontianak berhasil digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak.
Tiga orang pelaku pemalsuan uang ditangkap beserta ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang siap diedarkan.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Juli 2025 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Gang Angket, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku yang berinisial JW (30), V (25), dan EY (45).
Dari tangan ketiganya, aparat menyita 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu.
Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan produksi seperti printer, scanner, kertas khusus, gunting, lem, hingga stempel yang digunakan untuk meniru ciri fisik uang asli.
Kanit Ekonomi Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar mengatakan keberhasilan pengungkapan ini berkat laporan cepat masyarakat.
“Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan sebelum uang palsu itu beredar luas,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, motif para tersangka murni ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan instan.
Bank Indonesia juga telah memastikan seluruh barang bukti merupakan uang palsu.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 26 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. [ red ]
Editor : Herman
Publisher : admin radarkalbar.com