Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Opini > Disporapar Kalbar Terancam Melanggar UU : Media Website Terlantar Tak Bisa Diakses
Opini

Disporapar Kalbar Terancam Melanggar UU : Media Website Terlantar Tak Bisa Diakses

Last updated: 10/08/2025 01:04
10/08/2025
Opini
Share

Oleh : Samadi [ Pengurus KPMKB Surabaya ]

WEBSITE resmi Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kalimantan Barat adalah salah satu sarana strategis yang seharusnya menjadi etalase informasi publik, media transparansi, serta instrumen pelayanan kepada masyarakat.

Namun ironisnya, portal resmi tersebut kini tak bisa diakses. Buktinya jelas screenshot yang menunjukkan tampilan halaman error yang menandakan kelumpuhan total media tersebut.

Situasi ini bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan indikasi penelantaran aset negara yang seharusnya dikelola secara optimal sesuai amanat undang-undang.

Penting untuk dipahami bahwa sebuah website milik instansi pemerintah bukan sekadar media daring, melainkan aset negara yang dilindungi oleh regulasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin ketersediaan, keandalan, dan keterjangkauan akses informasi publik.

Lebih jauh, Pasal 3 UU ITE menegaskan bahwa penyelenggaraan sistem elektronik harus dilakukan secara andal dan aman, serta bertanggung jawab. Ketika sebuah media pemerintah dibiarkan mati tanpa perawatan, maka bukan hanya pelayanan publik yang terganggu, tetapi juga kredibilitas negara yang dipertaruhkan.

Selain itu, dalam kerangka hukum pengelolaan aset negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menyebutkan bahwa setiap barang milik negara, termasuk perangkat lunak, domain, dan server yang menunjang operasional pemerintahan, wajib dijaga, digunakan, dan dimanfaatkan secara optimal.

Penelantaran aset digital ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian dalam pengelolaan barang milik negara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik secara finansial maupun non-finansial, terutama hilangnya kesempatan pelayanan publik yang maksimal.

Disporapar Kalbar, sebagai dinas yang mengurusi kepemudaan, olahraga, dan pariwisata, memegang peran vital dalam mempromosikan potensi daerah, memfasilitasi kegiatan generasi muda, dan menarik wisatawan.

Ketiadaan akses terhadap media resminya justru memutus jalur komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Bayangkan, calon wisatawan yang ingin mengetahui agenda pariwisata Kalbar atau pemuda yang mencari informasi program pembinaan olahraga, terhenti hanya karena portal resminya tak bisa diakses. Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan semangat digitalisasi pelayanan publik yang digaungkan pemerintah pusat.

Ketika sebuah website instansi mati, persoalannya bukan lagi soal teknis, melainkan soal komitmen dan kepatuhan terhadap aturan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa transparansi dan pelayanan publik bukan prioritas, padahal masyarakat berhak mendapatkan akses informasi yang memadai.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tegas mewajibkan badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala, salah satunya melalui media daring. Tidak berfungsinya website resmi berarti hak masyarakat atas informasi telah diabaikan.

Di mata publik, ini adalah bentuk kelalaian yang merugikan, baik dari sisi reputasi maupun dari sisi pelayanan. Apalagi, di era keterbukaan dan kompetisi informasi seperti sekarang, media digital pemerintah adalah garda terdepan citra kelembagaan. Menelantarkannya sama saja dengan membiarkan pintu pelayanan publik terkunci rapat tanpa alasan jelas.

Masyarakat berhak mempertanyakan, apakah Disporapar Kalbar serius mengelola amanah yang diberikan, ataukah hanya sekadar menjalankan rutinitas tanpa peduli pada dampak jangka panjang dari kelalaian ini.

Bukti visual berupa screenshot yang menunjukkan website tidak bisa diakses adalah alarm keras yang seharusnya segera ditindaklanjuti. Tidak ada alasan yang cukup untuk membiarkan fasilitas publik digital dibiarkan mati, terlebih jika itu adalah aset negara yang pembiayaannya bersumber dari uang rakyat.

Hal ini seakan-akan tidak menghormati amanat undang-undang atau membiarkan kelalaian ini menjadi catatan hitam yang mencoreng citra pelayanan publik di Kalimantan Barat. [ *]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Disporapar KalbarWebsite tak bisa diakses
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

PDIP Larang Kadernya Kelola SPPG, tapi Dukung MBG

16 jam lalu

Mengenal Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Baru Saja Di-OTT KPK

03/03/2026

Mengenal Musaylimah al-Kadhab, Nabi Palsu dengan Wahyu Katak dan Gajah

03/03/2026

75 Lembaga dan 64 Tokoh Keluarkan Petisi untuk Prabowo agar Keluar dari BoP

02/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang