Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Sengketa Lahan di Selakau Tua Dilaporkan ke APH, Warga Tuntut Kepastian Hukum
Sambas

Sengketa Lahan di Selakau Tua Dilaporkan ke APH, Warga Tuntut Kepastian Hukum

Last updated: 03/08/2025 22:36
03/08/2025
Sambas
Share

FOTO : Ilustrasi orang rebutan berkas tanah [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

SAMBAS – Sengketa lahan yang menyeret dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan tanah secara sepihak di Dusun Gemuruh, Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, Kalbar, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pemangkat dan Polres Sambas.

Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah warga yang merasa dirugikan, menyusul tindakan seorang individu yang diklaim telah menguasai lahan publik dan menetapkan larangan aktivitas masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.

Lahan yang dipermasalahkan selama ini dikenal sebagai area produktif masyarakat dan juga digunakan untuk kegiatan wisata serta olahraga.

Dalam berkas pengaduan, pelapor mengungkapkan adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen tanah. Beberapa dokumen yang dipakai untuk mengklaim lahan disebut mencantumkan tanda tangan pejabat desa dan kecamatan yang menurut catatan sudah meninggal dunia atau tidak lagi menjabat saat dokumen itu diterbitkan.

Tak hanya itu, diduga terdapat surat pernyataan dan penyerahan tanah atas nama orang yang telah wafat jauh sebelum tanggal dalam dokumen tersebut.

“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan dan kebenaran. Warga yang menggantungkan hidupnya di atas lahan itu kini dibatasi aksesnya tanpa alasan hukum yang sah,” ujar salah satu pelapor yang enggan disebutkan namanya.

Total lahan yang disengketakan mencapai lebih dari 100 ribu meter persegi, dan disebut sebelumnya merupakan hak milik sah ahli waris warga setempat.

Dugaan pungutan liar yang dilakukan di atas lahan tersebut juga menjadi bagian dari laporan resmi yang disampaikan.

Sebagai bentuk keseriusan, pelapor turut melampirkan bukti-bukti penting, mulai dari surat kepemilikan lama, identitas diri, hingga pernyataan para saksi.

Seluruh dokumen itu kini tengah dipelajari oleh pihak kejaksaan dan kepolisian.

Warga berharap, proses hukum berjalan transparan dan adil demi mencegah potensi gesekan sosial di tengah masyarakat.

Tindakan tegas dari aparat penegak hukum dianggap penting untuk memastikan keadilan ditegakkan dan konflik agraria tidak meluas. [ MK/Raih]

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:APHMafia tanah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Tiang Listrik Jawai di-cor Sabut Kelapa Telah Diperbaiki, Publik Desak APH Jangan Berhenti di Pemulihan Teknis

22/11/2025

Desak Bangun Asrama Pelajar di Sambas. Fredy : Pemerintah Jangan Abai

14/11/2025

Ketua Mahasiswa Hukum Sambas Soroti Pengecoran Tiang Listrik Gunakan Sabut Kelapa

13/11/2025

Saat Pemerintah “Terlelap”, Mahasiswa Sambas Bangun Ruang Belajar Mengaji Gratis untuk Anak Daerah

06/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang