FOTO : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta saat menggelar konferensi pers [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
PONTIANAK – Skandal dugaan tindak pidana korupsi kembali mencoreng proyek infrastruktur di Kalimantan Barat.
Kali ini, proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang menjadi sorotan tajam setelah Kejaksaan Tinggi Kalbar menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp8 miliar.
Para tersangka, yang terdiri dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta, langsung digiring ke Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak untuk ditahan mulai pada Selasa, 17 Juni 2025 hingga 6 Juli 2025.
Mereka adalah AH selaku Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman (KPA), ASD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana utama proyek), BEP sebagai subkontraktor lapangan, serta AS dan HJ yang diketahui bertugas sebagai pengawas lapangan meskipun tanpa kontrak resmi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan kasus ini mencuat dari proyek senilai Rp24,7 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023. Proyek ini seharusnya rampung dalam waktu 59 hari kalender.
Namun, audit teknis dari Politeknik Negeri Manado menemukan kejanggalan serius.
“Pekerjaan fisik proyek ini tidak sesuai volume dan spesifikasi teknis sebagaimana dalam addendum kontrak. Nilai kerugian negara akibat ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp8.095.293.709,48,” tegas Arianta.
Tak hanya soal volume pekerjaan, tim ahli juga mencatat penyimpangan dalam kualitas, spesifikasi, fungsi, dan nilai harga pekerjaan. Kejati Kalbar menduga praktik manipulasi dilakukan secara sistematis, melibatkan berbagai pihak dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dikenakan pasal subsidiar Pasal 3 UU Tipikor.
Kejati Kalbar memastikan penyidikan akan terus dikembangkan. “Kami masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring ditemukannya alat bukti lain,” pungkas Arianta. [ red]
editor/publisher : admin radarkalbar.com