Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Kades Bisa Kena Sanksi Jika Tak Umumkan Penggunaan Dana Desa
Nasional

Kades Bisa Kena Sanksi Jika Tak Umumkan Penggunaan Dana Desa

Last updated: 02/06/2019 22:37
02/06/2019
Nasional
Share

Jakarta (radar-kalbar.com)- Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan desa.

Namun ketika Kepala Desa (Kades) menggunakannya diluar ketentuan yang berlaku, jerujilah besi tempat mereka.
Hal itu diungkapkan oleh Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Anwar Sanusi. Peluang dan niat itu ada karena pengelolaan dana desa minimnya kontrol masyarakat.

“Belum semua masyarakat mengetahui status dana desa. Bahwa dana desa pada hakekatnya adalah dana masyarakat, dimana aparat daerah dan aparat desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik,” kata Anwar kepada SP di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Anwar mengatakan, untuk pengawasan di lapangan, Kemdes PDTT sudah mewajibkan setiap kepala desa untuk memasang papan pengumuman di kantor desa yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan dana desa. Mulai dari berapa besar dana diterima hingga penggunaan atau realisasinya secara rutin. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat juga ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Di sisi lain, menurut Anwar beberapa kasus masih ada bentuk penyimpangan diantaranya peruntukan yang tidak sesuai. Pemerasan saat pencairan dan rendahnya manajerial perangkat desa. Selain itu, hal yang menghambat serapan dana desa sehingga dananya mengendap di Kas Daerah.

“Harus ada sanksi kepada kepala desa yang tidak memasang papan pengumuman tentang penggunaan dana desa. Sanksi itu macam-macam, misalnya membatalkan pencairan dana desa tahap berikutnya,” ungkap Anwar.

Namun, Anwar menjelaskan ada nilai positif dibalik maraknya kasus penyelewengan dana desa akhir-akhir. Makin banyak kasus yang dilaporkan menunjukkan masyarakat semakin sadar dan terbuka, sehingga sekecil apapun tindakan korupsi bisa dengan mudah ketahuan.

Tapi, dilihat dari sisi negatifnya, maraknya penyelewengan dana desa juga menunjukkan pengawasannya masih lemah. Ini menjadi pengingat bagi pemerintah khususnya Kemdes PDTT untuk instrospeksi diri. Ke depan, pemerintah lebih mengedepankan upaya pencegahan dengan pembinaan dan penguatan integritas sumber daya manusia.

“Karena apapun itu regulasinya dan sebaik apapun pengawasannya, kembali lagi ke moral manusianya. Ke depan kita akan kedepankan aspek pencegahan,” ujar Anwar.

Dari pemerintah pusat sendiri, lanjut Anwar, sudah ada sistem pengawasannya. Kemdes PDTT menyediakan call center 1500040 atau SMS Center di nomor 081288990040 / 087788990040 bagi masyarakat untuk melaporkan bisa mencurigai indikasi penyelewengan
Kemdes PDTT juga telah membentuk Satgas Dana Desa, yang membantu kementerian untuk pemantauan, pengawalan dan pengawasan dana desa.

Setiap kasus yang dilaporkan ke Kemdes PDTT diserahkan ke penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian maupun Kejaksaan dalam memberantas korupsi ADD dan DD, nyatanya belum mengunggah hati dari setiap Kades untuk menggunakan anggaran yang diperuntukan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ini dengan sebaik mungkin.

Kemdes PDTT juga rutin melakukan sosialisasi melalui pertemuan langsung dengan kepala desa dan kepala daerah.
Juga ada 30.000 pendamping desa yang selalu memberikan pendampingan kepada aparatur desa. Peran mereka lebih kepada pencegahan, seperti mendampingi kepala desa membuat laporan atau RAPBDesa. Selain itu melaporkan kepada pemerintah pusat bila ditemukan indikasi penyelewengan.

Selain itu, untuk meningkatkan pengawasan, Anwar meminta agar kades membuat rancangan dana desa sesuai dengan aturan yang ditentukan secara partisipatif melalui review RPJM Desa dan RKP Desa.

“Penyusunan APBDes dengan skema padat karya, swakelola, tertib transparan, tepat waktu, tepat mutu dan tepat guna. Untuk mencegah penyimpangan, wilayah harus mampu memberikan fasilitasi melalui pembinaan, monitoring dan evaluasi”. Jelas Anwar.

Dana untuk pengawasan ini, menurut Anwar, masih menjadi hambatan dalam pengawasan penggunaan dana desa. Agar kedepan perlu pendekatan pemerintah dan kepolisian adalah pembinaan agar kepala desa dan perangkatnya bisa bekerja secara optimal.

sumber :jabarnews.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ADD dan DDJakartaKades kena sanksiKemdes PDTTPengawasan penggunaan dana desa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

21/04/2026

Mengenal Aris Mukiyono, Kadis ESDM Jatim Suka Pungli Akhirnya Ditangkap Kejati

19/04/2026

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026

Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Imigrasi Sanggau Tutup Layanan 18-24 Maret

02/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang