FOTO : Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar [ ist ]
Pewarta/editor : redaksi
JAKARTA [ radarkalbar.com ] – Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat yang memecat Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, dari keanggotaan PWI memicu eskalasi ketegangan antarorganisasi konstituen Dewan Pers.
Sanksi berat tersebut kini membuka wacana luas mengenai dugaan monopoli penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) serta kebebasan berpendapat di lingkungan insan pers.
Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DK PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. DK PWI menilai langkah Firdaus yang mengusulkan agar SMSI mengelola HPN 2027 sebagai bentuk pelanggaran Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026, yang menempatkan HPN sebagai program strategis internal PWI.
Merespons hal itu, Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, menegaskan bahwa tindakan yang diambil Firdaus merupakan bagian dari aspirasi resmi kelembagaan SMSI sebagai konstituen Dewan Pers, bukan tindakan pribadi.
”Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” kata Makali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
SMSI menilai keputusan DK PWI berpotensi mencederai prinsip kesetaraan antar organisasi pers. Menurut Makali, HPN merupakan hajatan nasional yang dinaungi oleh Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, sehingga kepemilikan dan penanggung jawab penyelenggaraannya tidak sepatutnya diklaim secara sepihak oleh satu organisasi saja.
Pihak SMSI juga mempertanyakan dasar hukum penjatuhan sanksi internal PWI terhadap pimpinan organisasi lain yang sedang menjalankan tugas dan fungsi kelembagaannya.
Selain faktor tata kelola, SMSI membeberkan sejumlah catatan evaluasi terkait penyelenggaraan HPN 2026 di Banten yang dinilai diskriminatif. Salah satunya adalah pemangkasan drastis kuota delegasi SMSI pada acara puncak yang dihadiri Presiden—dari semula 171 orang menjadi hanya 48 orang serta masalah transparansi anggaran, fasilitas akomodasi, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Guna mengakhiri polemik berlarut yang berpotensi membelah komunitas pers nasional, SMSI mendesak Dewan Pers untuk segera memfasilitasi dialog antar-konstituen. SMSI menawarkan dua formula opsi perbaikan tata kelola HPN di masa mendatang yakni dengan pembentukan kepanitiaan bersama dengan melibatkan secara aktif seluruh organisasi konstituen Dewan Pers dalam struktur penyelenggara HPN.
Kemudian, ada sistem rotasi penanggung jawab dengan menetapkan giliran penanggung jawab penyelenggaraan HPN antar-konstituen secara transparan dan proporsional.
” Kami menegaskan saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menyikapi pemberhentian tersebut. Langkah ini diarahkan untuk mendorong pembenahan tata kelola pers nasional agar lebih inklusif dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya. [ Red ]
Pewarta/editor : Admin radarkalbar.com
