FOTO : Petugas Satlantas Polres Bengkayang saat melaksanakan razia pada Ops Keselamatan Kapuas 2025 [ist]
redaksi – radarkalbar.com
BENGKAYANG – Operasi Keselamatan Kapuas 2025 resmi dimulai oleh Polres Bengkayang, pada Senin (17/2/2025).
Pada hari pertama pelaksanaan, aparat kepolisian menjaring 40 pelanggar dalam razia yang dilakukan di depan Pos Lantas Polres Bengkayang.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Kasatlantas Polres Bengkayang, Iptu Sunarli, mengungkapkan bahwa dari total pelanggar yang terjaring, 32 pengendara diberikan teguran, sementara 8 lainnya dikenakan sanksi tilang akibat melakukan pelanggaran berat yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.
“Kami masih menemukan banyak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Ini sangat disayangkan, mengingat helm merupakan perlindungan utama bagi pengendara dalam mengurangi risiko cedera fatal jika terjadi kecelakaan,” kata Iptu Sunarli.
Ditegaskan, dalam operasi ini, kepolisian tidak hanya mengedepankan tindakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara.
Sementara, Kapolres Bengkayang Polda Kalbar, AKBP Teguh Nugroho, menambahkan operasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan dengan pendekatan yang tegas namun tetap humanis.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga kewajiban bersama. Kepatuhan terhadap peraturan, seperti penggunaan helm dan sabuk pengaman, harus menjadi kesadaran kolektif demi mengurangi risiko kecelakaan,” tegas AKBP Teguh Nugroho.
Operasi Keselamatan Kapuas 2025 menargetkan delapan jenis pelanggaran utama, termasuk pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu orang, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, melawan arus, serta kendaraan yang melebihi kapasitas muatan.
Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 17 Februari hingga 2 Maret 2025.
Diharapkan, dengan adanya operasi ini, kesadaran dan disiplin berlalu lintas di Kabupaten Bengkayang semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman, tertib, dan lancar. [red/r]