FOTO : DR Herman Hofi Munawar [ ist ]
Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com
PONTIANAK – Maraknya dugaan kasus penyelundupan emas di area bandara, indikasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, hingga aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus berulang, memicu diskusi publik mengenai efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Menurut Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, jika persoalan tersebut dianalisis secara objektif, rantai aktivitas dari sektor-sektor tersebut sebenarnya memiliki jejak fisik dan alur yang dapat ditelusuri melalui sistem yang ada.
Oleh karena itu, kunci utama penyelesaiannya berada pada konsistensi dan komitmen pengawasan.
“Perangkat regulasi maupun instrumen teknologi pengawasan sebenarnya sudah tersedia. Tantangan terbesarnya adalah bagaimana mengimplementasikan aturan tersebut secara konsisten dan tegas tanpa pandang bulu,” ujar Dr Herman saat memberikan analisis dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).
Dr. Herman memaparkan sarana pengawasan pada obyek-obyek vital tersebut pada dasarnya telah difasilitasi oleh negara dengan sistem yang ketat, seperti sektor Kepabeanan dan Bandara yakni alur keluar masuk barang di pintu resmi telah dilengkapi sistem pengamanan berlapis, mulai dari pemeriksaan X-Ray, pengawasan Bea Cukai, hingga dokumentasi manifes kargo.
“Pengawasan yang ketat dan transparan menjadi kunci agar tidak ada celah penyimpangan dalam prosedur tersebut,’ ujarnya.
Kemudian lanjut Herman, distribusi BBM Bersubsidi, yang mana rantai pasok dari kilang hingga ke SPBU telah memiliki kuota resmi dan sistem pencatatan digital seperti QR Code.
Potensi penyalahgunaan, seperti pengalihan ke sektor industri atau pertambangan ilegal, seharusnya dapat ditekan seminimal mungkin jika sistem pemantauan tersebut diterapkan secara ketat dan konsisten di lapangan.
Lantas, tata kelola PETI, yang Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan kegiatan yang membutuhkan mobilisasi besar, mulai dari penggunaan alat berat, pasokan bahan bakar, hingga bahan kimia.
“Seluruh ekosistem ini dinilai dapat dipetakan dengan mudah melalui optimalisasi pengawasan lapangan dan teknologi pemantauan terintegrasi,” cetusnya.
Herman menyarankan agar pola penegakan hukum dalam kasus PETI tidak hanya berhenti pada penindakan para pekerja administratif atau buruh di lapangan.
”Penegakan hukum perlu diarahkan secara komprehensif hingga menyasar pihak-pihak yang berada di balik rantai pasok utama, seperti penyedia modal maupun penampung hasil komoditas ilegal tersebut,” tukasnya.
Di samping aspek penegakan hukum (yustisial), Dr. Herman juga mendorong langkah preventif dari pemerintah. Salah satunya dengan mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Langkah ini dinilai dapat menjadi solusi solutif agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat bertransformasi ke sektor yang legal, aman bagi lingkungan, serta berkontribusi pada pendapatan daerah,” terangnya.
Menutup keterangannya, Dr. Herman mengingatkan bahwa keberadaan regulasi dan teknologi canggih tidak akan memberikan dampak signifikan tanpa adanya komitmen kuat dari para pemangku kepentingan selaku pelaksana aturan.
“Kita berharap negara dapat terus mengoptimalkan kehadirannya di lapangan guna melindungi kekayaan sumber daya alam, menjaga efisiensi anggaran negara, serta memastikan terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. [ red ]
