Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > MK Segera Sidangkan Gugatan PPI Terkait PHP Sorong Selatan
Nasional

MK Segera Sidangkan Gugatan PPI Terkait PHP Sorong Selatan

Last updated: 05/01/2025 22:47
05/01/2025
Nasional
Share

FOTO : Koordinator nasional PPI, Saparuddin [ist]

redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memulai sidang gugatan yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2024.

Hal ini diungkapkan Koordinator Nasional PPI, Saparuddin, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di Jakarta, Minggu (5/12/2024).

Saparuddin yang juga mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI itu menjelaskan, sesuai dengan Peraturan MK Nomor : 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Maka MK melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat empat hari kerja sejak gugatan dicatat dalam BRPK.

Dugaan pelanggaran administrasi
gugatan yang diajukan PPI meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sorong Selatan Nomor 945 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan.

Ia menjelaskan, terdapat pelanggaran serius dalam proses pemungutan suara di TPS 003 Kampung Wenas, Distrik Teminambun, pada 27 November 2024.

“Ada bukti kuat bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Salah satunya adalah adanya pemilih yang diberikan tiga surat suara sekaligus oleh petugas KPPS untuk dicoblos, yang jelas merugikan pemilih lain dan pasangan calon tertentu,” tegasnya.

Rekomendasi Bawaslu yang Diabaikan

Pelanggaran tersebut dinilai mencederai asas pemilu yang jujur dan adil, serta merugikan hak pilih masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan bahkan telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Namun, KPU Kabupaten Sorong Selatan tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, meskipun Pasal 139 UU Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan secara tegas mewajibkan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

“KPU Kabupaten Sorong Selatan diduga telah melanggar undang-undang, yang mengatur bahwa pelanggaran administrasi pemilu harus segera diselesaikan berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” jelasnya.

Harapan PPI di Mahkamah Konstitusi
PPI berharap MK dapat memeriksa semua bukti secara cermat dan memberikan putusan yang adil.

“Kami optimistis MK akan memutuskan perkara ini berdasarkan asas keadilan dan kebenaran, termasuk kemungkinan membatalkan keputusan KPU jika pelanggaran ini terbukti,” cetusnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia, khususnya dalam memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan. [red/r***]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BawasluKoornas PPIKpuPapuasorong
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026

Sumbangan Jalanan Meresahkan, Pemerintah Didesak Kaji Ulang Retribusi Suramadu demi Kesejahteraan Madura

01/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang