Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > MK Segera Sidangkan Gugatan PPI Terkait PHP Sorong Selatan
Nasional

MK Segera Sidangkan Gugatan PPI Terkait PHP Sorong Selatan

Last updated: 05/01/2025 22:47
05/01/2025
Nasional
Share

FOTO : Koordinator nasional PPI, Saparuddin [ist]

redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memulai sidang gugatan yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2024.

Hal ini diungkapkan Koordinator Nasional PPI, Saparuddin, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di Jakarta, Minggu (5/12/2024).

Saparuddin yang juga mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI itu menjelaskan, sesuai dengan Peraturan MK Nomor : 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Maka MK melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat empat hari kerja sejak gugatan dicatat dalam BRPK.

Dugaan pelanggaran administrasi
gugatan yang diajukan PPI meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sorong Selatan Nomor 945 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan.

Ia menjelaskan, terdapat pelanggaran serius dalam proses pemungutan suara di TPS 003 Kampung Wenas, Distrik Teminambun, pada 27 November 2024.

“Ada bukti kuat bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Salah satunya adalah adanya pemilih yang diberikan tiga surat suara sekaligus oleh petugas KPPS untuk dicoblos, yang jelas merugikan pemilih lain dan pasangan calon tertentu,” tegasnya.

Rekomendasi Bawaslu yang Diabaikan

Pelanggaran tersebut dinilai mencederai asas pemilu yang jujur dan adil, serta merugikan hak pilih masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan bahkan telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Namun, KPU Kabupaten Sorong Selatan tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, meskipun Pasal 139 UU Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan secara tegas mewajibkan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

“KPU Kabupaten Sorong Selatan diduga telah melanggar undang-undang, yang mengatur bahwa pelanggaran administrasi pemilu harus segera diselesaikan berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” jelasnya.

Harapan PPI di Mahkamah Konstitusi
PPI berharap MK dapat memeriksa semua bukti secara cermat dan memberikan putusan yang adil.

“Kami optimistis MK akan memutuskan perkara ini berdasarkan asas keadilan dan kebenaran, termasuk kemungkinan membatalkan keputusan KPU jika pelanggaran ini terbukti,” cetusnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia, khususnya dalam memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan. [red/r***]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BawasluKoornas PPIKpuPapuasorong
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

SMSI Dorong DPR Perkuat Pengawasan dalam RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia

11/07/2026

Pasca Mundurnya Febri Adriansyah, Jaksa Agung Tunjuk Plt Jampidsus

11/07/2026

Kejagung Garansi Kasus Kakap Tetap Berjalan Pasca Mundurnya JAM Pidsus Febrie Adriansyah

11/07/2026

Rentan Penyalahgunaan..! KPK Minta DPRD Tinjau Ulang Dana Pokir

10/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang