Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tersangkut Kasus Asusila, FW & LSM Kalbar Indonesia Desak DKPP Pecat Oknum Komisioner Bawaslu Sintang
Pontianak

Tersangkut Kasus Asusila, FW & LSM Kalbar Indonesia Desak DKPP Pecat Oknum Komisioner Bawaslu Sintang

Last updated: 15/09/2024 22:36
14/09/2024
Pontianak
Share

FOTO : Sekjen FW & LSM Kalbar, Indonesia, Wawan Dali Suwandhi [ist]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kasus perbuatan asusila menjerat oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang (non aktif) berinisial MR, terus menggelinding. Dan saat ini sedang ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bahkan, sudah dilaksanakan sidang secara tertutup saat DKPP berada di Pontianak beberapa hari lalu.

Kasus ini, cukup menyita perhatian publik di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), mengingat oknum MR, saat kasus itu terjadi, masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang.

Tak ayal, kasus ini memantik Sekjen Forum Wartawan & LSM (FW&LSM) Kalbar, Indonesia, Wawan Dali Suwandhi angkat bicara.

Bahkan, dengan lantang pria yang dikenal cukup vokal ini meminta DKPP untuk menindak tegas oknum MR tersebut, mengingat Bawaslu merupakan lembaga yang suci, sehingga tidak layak ada orang-orang di dalamnya, yang bermasalah dengan moral, etika, dan melakukan hal yang asusila.

“DKPP mesti tegas dong, untuk melaksanakan penindakan terhadap oknum tersebut. Bawaslu ini mesti diisi orang-orang yang bersih, tidak bermasalah dengan moralitas, etika dan kesusilaan. Karena saat ini sedang disorot publik,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Juragan ini menambahkan, bagaimana mungkin Bawaslu Kabupaten Sintang bisa melaksanakan pengawasan dan menangani pelanggaran menjelang pilkada serentak yang saat ini tengah bergulir, secara optimal.

Sementara, penilaian dan kepercayaan publik jelas menurun, karena di dalamnya masih ada oknum yang melanggar etika moralitas dan kesusilaan.

“Tentu ini akan ada dampaknya di mata publik Kabupaten Sintang. Untuk itu, DKPP mesti menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut. Demi untuk menjaga marwah Bawaslu Kabupaten Sintang di depan publik,” tuturnya.

Atas pelanggaran oknum MR tersebut, DKPP telah melaksanakan sidang di Pontianak beberapa hari lalu. Untuk itu, Wawan Dali Suwandhi meminta dalam menjatuhkan sanksi lembaga itu, mesti memperhatikan aspirasi publik.

“Jika ingin menyelamatkan lembaga Bawaslu. Semestinya DKPP mengambil tindakan setegas-tegasnya, yakni pemecatan terhadap oknum tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, oknum MR ini bukanlah korban, melainkan pelaku dan berjanji memberikan iming-iming agar mau melaku perbuatan asusila tersebut kepada seorang wanita.

“Miris, selama kasus bergulir oknum MR tersebut, seakan tidak ada menunjukan penyesalan dan merasa malu di hadapan khalayak masyarakat. Jadi, sejumlah warga mengatakan ada semacam “ketidaknormalan” kalau melihat ulah oknum ini. Ini informasi yang kita dapatkan dari sejumlah pihak di Sintang,” bebernya.

Sementara, melansir website resmi DKPP, yakni dkpp.go.id, lembaga itu menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 145-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, pada Rabu (11/9/2024) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan Efan Prawijoyo. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Muhammad Romadhon sebagai Teradu.

Teradu didalilkan oleh Pengadu telah melakukan perbuatan asusila yang melanggar norma, etika, dan moral sebagai penyelenggara Pemilu.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DKPPOknum Bawaslu Kabupaten SintangSidang DKPP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
UT Pontianak Gelar Wisuda, Sekadau Catat Peningkatan Mahasiswa Baru
23/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

16 jam lalu

BPM Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Penghina Suku Dayak di Media Sosial

17 jam lalu

Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

11/09/2025

Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum

10/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang