Foto : saat persidangan terdakwa MG yang didakwa memperdagangkan sisik trenggiling [ist]
Hendy Pratama – radarkalbar.com
MEMPAWAH – Seorang pria berinisial MG warga Kabupaten Melawi, Kalbar terdakwa perdagangan Sisik Trenggiling menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Selasa (14/5/2024).
Sidang ini, dipimpin Kepala PN Mempawah Dr. Abdul Azis , S.H, M.Hum. Saat itu, Ketua Majelis Hakim sempat menawarkan penasehat hukum kepada tersangka.
“Apakah bapak mau pakai penasehat hukum, administrasinya di bayarkan oleh negara bukan bapak yang membayar,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Dalam persidangan itu, terdakwa MG didakwa dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, dikarenakan saksi belum bersedia maka sidang tersebut ditunda sepekan kedepan.
Sebelumnya, terdakwa MG ditangkap pada salah satu hotel yang terletak di Kubu Raya, saat hendak menjual Sisik Trenggiling yang berasal dari rekannya AHM melalui saudara AP. Dan Sisik Trenggiling ini, saat itu akan di ekspor ke India.
Diketahui, Trenggiling merupakan hewan langka yang dilindungi. Sebelum ke meja hijau, terdakwa MG kedapatan membawa Sisik Trenggiling seberat 109 Kilogram (Kg).