Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Terdakwa Penjual Sisik Trenggiling 109 Kg Jalani Sidang Perdana di PN Mempawah
Mempawah

Terdakwa Penjual Sisik Trenggiling 109 Kg Jalani Sidang Perdana di PN Mempawah

Last updated: 15/05/2024 12:23
15/05/2024
Mempawah
Share

Foto : saat persidangan terdakwa MG yang didakwa memperdagangkan sisik trenggiling [ist]

Hendy Pratama – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Seorang pria berinisial MG warga Kabupaten Melawi, Kalbar terdakwa perdagangan Sisik Trenggiling menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Selasa (14/5/2024).

Sidang ini, dipimpin Kepala PN Mempawah Dr. Abdul Azis , S.H, M.Hum. Saat itu, Ketua Majelis Hakim sempat menawarkan penasehat hukum kepada tersangka.

“Apakah bapak mau pakai penasehat hukum, administrasinya di bayarkan oleh negara bukan bapak yang membayar,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Dalam persidangan itu, terdakwa MG didakwa dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, dikarenakan saksi belum bersedia maka sidang tersebut ditunda sepekan kedepan.

Sebelumnya, terdakwa MG ditangkap pada salah satu hotel yang terletak di Kubu Raya, saat hendak menjual Sisik Trenggiling yang berasal dari rekannya AHM melalui saudara AP.  Dan Sisik Trenggiling ini, saat itu akan di ekspor ke India.

Diketahui, Trenggiling merupakan hewan langka yang dilindungi. Sebelum ke meja hijau, terdakwa MG kedapatan membawa Sisik Trenggiling seberat 109 Kilogram (Kg).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

09/07/2025

Comeback Dramatis..! F-One FC Taklukkan AMC Legend 4-2 di Derbi Anjongan Liga AMC U 35+

30/06/2025

Ancaman di Atas Kepala Siswa, Plafon Kembali Roboh di SMKN 1 Mempawah Hilir

31/05/2025

Gencarkan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup di Sekolah, LDII Kalbar Teken Kerjasama Dengan SMKN 1 Mempawah Hilir

24/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang